Kamis 04 Apr 2024 09:24 WIB

Pj Wali Kota Bandung Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

ASN yang membandel akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Kendaraan melintas di Jalan Dr Djunjunan, Cicendo, Kota Bandung
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Kendaraan melintas di Jalan Dr Djunjunan, Cicendo, Kota Bandung

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG---Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono melarang aparatur sipil negara (ASN) memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran 1445 Hijriah. Apabila didapati ASN tetap membandel menggunakan mobil dinas untuk mudik maka akan dikenakan sanksi.

"Saya sudah mengimbau tadi pagi kepada teman-teman jajaran untuk tidak digunakan buat mudik lebaran. Jadi sudah kita mintakan," ujar Bambang, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga

Bambang mengatakan, ASN yang membandel akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. "Ya tentunya ada (sanksi) itu sudah diatur semuanya," kata dia.

Menurut Bambang, dinas perhubungan melakukan pengecekan kendaraan yang akan digunakan untuk mudik di Terminal Cicaheum. Total terdapat 700 bus yang akan beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran 1445 Hijriah ke arah timur. "Mulai hari ini sampai dengan tanggal 14 April yang akan datang kita lakukan ramp check," katanya.

Bambang menegaskan, bus-bus yang beroperasi saat arus mudik harus laik operasi dan membawa perlengkapan administrasi yaitu surat kendaraan. Pihaknya sejauh ini belum menemukan kendaraan yang tidak laik jalan. "Sampai dengan sekarang ini belum ada laporan ke saya yang menyatakan bahwa kendaraan itu tidak layak begitu ya.  Kita ingin meminimalisasi risiko itu semua," kata dia.

Bambang mengatakan kendaraan yang tidak laik jalan tidak akan diizinkan untuk beroperasi. Pihaknya juga akan melakukan tes urine kepada para sopir bus. "Jadi selama satu hari tes urin kita tidak menginginkan ada celah sedikit pun begitu ya yang mengakibatkan ketidaknyamanan buat semuanya," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement