Kamis 03 Apr 2025 23:14 WIB

Kendaraan Arus Balik Meningkat, One Way Arah Jakarta Dibuka dari KM 188 Palimanan

Batas kecepatan kendaraan minimal 60 km per jam dan maksimal 100 km per jam.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Karta Raharja Ucu
Sejumlah kendaraan melintas di ruas tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Indramayu, Jawa Barat.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Sejumlah kendaraan melintas di ruas tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Indramayu, Jawa Barat.

REJABAR.CO.ID, CIREBON -- Rekayasa lalu lintas one way arah Jakarta dimulai pada Kamis (3/4/2025) pukul 16.25 WIB. Para pengguna kendaraan pun diminta mematuhi aturan yang berlaku.

One way itu bersifat lokal, berlaku dari KM 188 Palimanan Tol Cipali hingga KM 70 gerbang Tol Cikampek Utama,” ujar Sustainability Management & Corporate Communications Dept Head Astra Tol Cipali, Ardam Rafif Trisilo, Kamis (3/4/2025).

Ardam menyatakan, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian dalam memberlakukan rekayasa lalu lintas one way tersebut. Menurutnya, penerapan one way dapat berubah mengikuti diskresi dari kepolisian.

Dalam penerapan rekayasa lalu lintas one way, lanjut Ardam, pengguna jalan diimbau untuk tetap menjaga batas kecepatan kendaraan. Yakni, minimal 60 km per jam dan maksimal 100 km per jam.

“Mari utamakan keselamatan dalam berkendara,” tegasnya.

Ardam mengatakan, sejak pukul 00.00 WIB hingga 15.00 WIB, terdapat 29,9 ribu kendaraan yang melalui Palimanan dan 29,1 ribu kendaraan melalui Cikopo (dari arah Cirebon menuju Jakarta). “Rata-rata sekitar 1,9 ribu kendaraan melintas per jamnya (menuju arah Jakarta),” terang Ardam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement