REJABAR.CO.ID, CIANJUR----Warga terdampak gempa Cianjur 2022 mendapatkan sertifikat tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 55 sertifikat tanah hasil penataan ulang atau konsolidasi tanah, bagi masyarakat yang terdampak gempa.
Penyerahan tersebut diberikan kepada warga Kampung Cikadu II, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Cianjur, Jawa Barat (Jabar), Ahad (21/4/2024) yang sebelumnya sudah sepakat merelakan tanahnya seluas 5.604 m2 untuk dikelola pemerintah guna dibangun fasilitas umum demi kepentingan bersama.
"Kita melakukan upaya untuk membangun kembali kampung ini yang tadi sudah luluh lantak tetapi juga sekaligus menatanya dengan jauh lebih baik lagi. Khususnya akses jalannya yang tadinya sempit sekali, sehingga baik untuk transportasi," ujar AHY.
AHY mengatakan pemberian sertifikat itu merupakan bentuk nyata pemerintah agar menghadirkan tata ruang masyarakat berkelanjutan. Menurutnya, dampak positif dari hasil penataan ulang tersebut bagi ekonomi warga yakni harga tanah yang awalnya Rp 200 ribu per meter kini menjadi Rp 500 ribu per meter.
"Sebelum konsolidasi, tanah itu dihargai sekitar Rp 200 per meter, sekarang sekitar Rp 300-Rp 500 per meter. Ini karena ada akses tadi karena semakin mudah transportasi," kata AHY.
AHY mengatakan, penyerahan pengelolaan yang sebelumnya sudah disepakati oleh warga kampung itu, termasuk dalam program Penataan Kampung melalui Konsolidasi Tanah yang diinisiasi ATR/BPN, bekerja sama dengan Rumah Amal Salman, Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Florida, serta pemerintah setempat.
Selain memberikan 55 sertifikat warga yang sebelumnya terdampak gempa, AHY juga memberikan empat sertifikat wakaf kepada penerima atau nazir dari berbagai daerah di Cianjur.
Sebelumnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan Reforma Agraria di wilayah perkotaan dapat dilaksanakan salah satunya melalui legalisasi aset.
Pelaksanaan Reforma Agraria di perkotaan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria bisa dilakukan melalui legalisasi aset, redistribusi tanah, pelaksanaan distribusi manfaat, dan konsolidasi tanah," ujar Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan dalam Sosialisasi Kebijakan Pertanahan/Agraria dan Tata Ruang tentang Reforma Agraria dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional di Jakarta, Selasa (20/2).