REJABAR.CO.ID, BANDUNG-- Ratusan siswa SMAN 1 Kota Bandung terancam tidak bisa belajar disebabkan tanah sekolah di Jalan Ir. Djuanda nomor 93 disengketakan oleh Perkumpulan Lcyeum Kristen (PLK). Perkara tersebut telah teregistrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG.
Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung Tuti Kurniawati mengatakan, sidang sengketa lahan sekolah sudah berlangsung sejak bulan Desember tahun 2024 dan saat ini memasuki agenda keterangan saksi ahli dan fakta. Pihak tergugat sendiri Disdik Provinsi Jabar dan BPN sedangkan sekolah sebagai pengguna.
"Mereka (penggugat) meminta pembatalan atas sertifikat hak pakai yang sudah terbit dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Barat (Dinas Pendidikan Jawa Barat). Jadi meminta pembatalan atas sertifikat hak guna itu," ujar Tuti, Kamis (6/3/2025).
Berdasarkan sejarah yang diketahuinya, Tuti mengatakan tanah yang digunakan sekolah merupakan bekas jajahan perang. Selanjutnya diserahkan ke negara melalui Kementerian Keuangan dan dipinjamkan ke Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Ia mengaku ribuan siswa di sekolah melakukan berdoa bersama didampingi alumni berharap yang terbaik atas sengketa tersebut. Pihaknya berharap menang dalam persidangan di PTUN Bandung. "Ya kalau harapannya, kita menang dalam persidangan. Alumni support sekali, mereka juga yang advokat-advokat memberikan masukan kepada kami. Supportnya luar biasa," kata dia.
Ia mengatakan tim hukum sendiri yang menghadapi kasus sengketa berasal dari Pemprov Jabar. Namun, para alumni yang berlatar belakang pengacara siap membantu dan mendukung sekolah.
Tuti mengatakan kasus sengketa tersebut akan berdampak terhadap proses belajar mengajar siswa. Mereka pun sempat menggelar doa bersama di sekolah. "Saya ingin doa aja, semakin doa banyak dan mendukung kita," kata dia.
Hendri Sulaeman kuasa hukum penggugat Hendri Sulaeman mengatakan penggugat memiliki SHGB. Selanjutnya pengadilan yang akan menguji siapa yang benar memiliki tanah tersebut. "Penggugat kan punya SHGB lalu nanti pengadilan yang mengujinya siapa yang benar. Kita taat hukum, kan bicara hukum. Tapi dulu kan pinjam ke penggugat mungkin sudah terlalu lama," kata dia.