REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim Polri terkait laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Mereka sudah menunjuk enam orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyelidikan.
"Tanggal 2 Mei lalu, kami sudah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri yang di dalamnya tercantum nama pelapor MRK (Mochamad Ridwan Kamil)," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Selasa (19/5/2025).
Nur mengatakan, Kejati Jabar sudah menunjuk enam orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan. Dalam SPDP tersebut, Nur Sricahyawijaya mengatakan belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun, ia menyebut hanya terdapat identitas pelapor atas nama MRK. Sedangkan SPDP yang diterima terkait pencemaran nama baik sesuai undang-undang informasi transaksi elektronik (ITE).
Menurutnya, Kejati Jabar menerima SPDP dari Bareskrim Polri karena tempat kejadian perkara kasus dugaan pencemaran nama baik berada di wilayah hukum Kejati Jabar. Selanjutnya jaksa yang ditunjuk bakal memantau perkembangan mulai dari pengiriman berkas perkara, penelitian selama tujuh hari ke depan.
Pasal yang disangkakan yaitu pasal 51 Jo 53 atau pasal 48 ayat 1 Jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 45 Jo pasal 27A nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman pidana enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Sebelumnya pada tanggal 11 April lalu, Ridwan Kamil mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Lisa Mariana. Sementara itu, sidang gugatan terkait perbuatan melawan hukum yang digugat Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil mulai berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung.