Rabu 08 May 2024 22:37 WIB

Imigrasi Tasikmalaya Deportasi Satu WNA karena Kasus Narkoba

Tindakan tegas itu, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain.

Rep: Antara/ Red: Arie Lukihardianti
Deportasi (ilustrasi)
Foto: Republika
Deportasi (ilustrasi)

REJABAR.CO.ID,  TASIKMALAYA ---- Kantor Imigrasi Tasikmalaya mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) inisial XB (40) ke negara asalnya, Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Sebab, WNA tersebut sudah selesai menjalani hukuman pidana terkait kasus narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya (narkoba).

"Berdasarkan peraturan keimigrasian, selanjutnya XB dikenakan Pasal 75 ayat 1 dan 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dideportasi serta masuk daftar penangkalan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya Surjono di Tasikmalaya, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga

Ia menuturkan sesuai dengan aturan yang berlaku seorang WNA RRT itu dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Senin (6/5).

WNA itu, kata dia, sudah selesai menjalani hukuman pidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Banjar, setelah dinyatakan bebas lalu menjalani penahanan di Kantor Imigrasi Tasikmalaya untuk menunggu pelaksanaan deportasi.

"WNA RRT tersebut telah diserahterimakan pasca-kebebasannya dari Lapas Kelas II Banjar pada Selasa (9/4), dan kemudian menjalani proses pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Tasikmalaya sambil menunggu deportasi," kata Surjono.

Ia mengatakan, WNA itu menjalani hukuman pidana penjara setelah diputus bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada 7 Agustus 2018 lalu.

Putusan pendeportasian terhadap WNA bermasalah itu, kata Surjono, merupakan bukti komitmen Kemenkumham Provinsi Jawa Barat dalam penegakan hukum keimigrasian. Tindakan tegas itu, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar dapat mematuhi, menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia, jika tidak maka akan ada sanksinya, yaitu dideportasi.

Ia menambahkan Kantor Imigrasi Tasikmalaya juga terus bersinergi dengan instansi lain untuk memastikan seluruh WNA yang ada di wilayah tugas Imigrasi Tasikmalaya tidak bermasalah. "Kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di wilayah hukum Tasikmalaya dan sekitarnya mematuhi peraturan dan norma yang berlaku," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement