Rabu 18 Jun 2025 21:45 WIB

SMAN 1 Bandung Minta KY Pantau Hakim Kasus Sengketa Lahan dengan PLK

KY akan membentuk tim pemantauan yang akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas MA

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Seorang alumni menunjukkan pita bertuliskan Save SMANSA saat aksi simpatik di SMA Negeri 1 Bandung, Jawa Barat
Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Seorang alumni menunjukkan pita bertuliskan Save SMANSA saat aksi simpatik di SMA Negeri 1 Bandung, Jawa Barat

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG-- SMAN 1 Bandung meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memantau hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengurus kasus sengketa lahan melawan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), SMAN 1 Bandung kalah gugatan sehingga mengajukan banding.

Perwakilan SMAN 1 Bandung yang diwakili Ketua Tim Advokasi SMAN 1 Bandung Arief Budiman dan tim mendatang kantor KY pada Selasa (17/6/2025) kemarin dan diterima oleh Wakil Ketua KY Siti Nurjanah Sidang banding di PTTUN akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Arif Nurdua dan anggota Ariyanto dan Sumartanto.

Baca Juga

Dalam pertemuan tersebut, KY akan membentuk tim pemantauan yang akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Dalam rilis yang diterima, Arief berharap permasalahan tersebut mendapatkan perhatian dari pimpinan di tingkat Pemprov Jabar.

Menurut Arief, pihaknya berkesimpulan pengakuan PLK selaku penerus organisasi Het Christelijk Lyceum (HCL) maupun sebagai entitas hukum baru sama sekali tidak berpengaruh terhadap kepemilikan negara atas lahan SMAN 1 Bandung. Sebab sejak 1965, negara adalah pemilik tanah di objek sengketa tersebut.

“Dan negara tidak pernah mengalihkan hak kepemilikan tersebut kepada siapapun, kecuali kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Pemprov Jabar karena otonomi daerah) berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-1150/MK.011/1985 tanggal 22 Oktober 1985,” kata dia.

Begitu pun sebaliknya, kata dia, apabila Perkumpulan Lyceum Kristen mengaku sebagai entitas baru pun, maka Perkumpulan Lyceum Kristen juga tetap tidak berhak atas tanah objek sengketa. Sebab rena sejak tahun 1965 kepemilikannya sudah jatuh kepada Negara.

Ia menilai penjelasan tersebut diatas terbukti jelas dan tegas bahwa Perkumpulan Lyceum Kristen tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dan kepentingan untuk mengajukan gugatan atas tanah di Ir. H. Juanda No. 93 Bandung yang ditempati SMAN 1 Bandung.

Arief juga yakin bahwa klaim PLK sebagai pemilik lahan telah dibantah dan pernah masuk perkara pemalsuan akta. Ditambah, kata dia, HCL sebagai organisasi yang diteruskan PLK sudah dinyatakan negara sebagai organisasi yang dilarang.

“Optimis harus, tapi juga tidak boleh lengah. Tetap kita harus kawal dari mulai tingkat banding, kalau ada restorasi kita harus kawal juga, sampai berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata dia.

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement