REJABAR.CO.ID, MAJALENGKA -- Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah secara resmi memberhentikan Arsan Latif sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat.
Keputusan ini ditetapkan, setelah Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Untuk penggantinya, kata Bey, telah ditunjuk Sekda Kabupaten Bandung Barat (KBB) Ade Zakir, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bandung Barat. Pemberhentian Arsan Latif sebagai Pj Bupati Bandung Barat dan pengangkatan Ade Zakir sebagai Plh Bupati Bandung Barat itu sesuai surat radiogram Kemendagri RI Nomor 100.2.1.3/4279/OTDA.
‘’Pak Sekda KBB (Ade Zakir) sudah resmi ditetapkan sebagai Plh Bupati, mulai hari ini,’’ ujar Bey, saat ditemui di sela Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-534 Kabupaten Majalengka, di Gedung DPRD Kabupaten Majalengka, Jumat (7/6/2024).
Bey mengingatkan para ASN di Jabar untuk menaati seluruh aturan yang berlaku, terutama dalam penggunaan APBN dan APBD. Hal itu dimaksudkan agar mereka tidak tersandung kasus hukum. ‘’Kami mengimbau para ASN untuk selalu berhati-hati saat menggunakan APBN dan APBD. Ikuti aturan mainnya,’’ kata Bey.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pasar Sindang Kasih, Cigasong itu sebelumnya telah menyeret Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam. Putra dari mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi itu telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.