Senin 15 Jul 2024 21:12 WIB

Sholat Jenazah di Kuburan Ustadz Yazid, Bagaimana Hukumnya? Ini Menurut NU & Muhammadiyah

Pelayat menyolati jenazah Ustadz Yazid di kuburan.

Red: Karta Raharja Ucu
Para pelayat sholat jenazah di depan makam ustaz Yazid bin Abdul Qadir Jawas di Makam Los Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jumat (12/7/2024).
Foto:

Allah melaknat orang-orang yang menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid. Sebab atau ‘illat larangan itu sebagaimana yang dinyatakan oleh Aisyah ra, dikhawatirkan bahwa masjid itu akan menjadi sumber timbulnya syirik.

Pernyataan Aisyah itu dikuatkan oleh hadis: “Diriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata: ‘Tatkala disampaikan kepada Nabi saw bahwa isteri-isteri beliau menyebut tentang gereja; kami melihat gereja di negeri Habasyah yang dinamakan Maria. Ummu Salamah dan Ummu Habibah pernah datang di negeri Habasyah, maka ia menyebut tentang kebagusannya dan gambar-gambar yang ada di dalamnya. Maka Rasulullah saw mengangkat kepalanya lalu bersabda: Mereka (orang Nashrani itu) jika di antara orang-orang shaleh mereka meninggal dunia, mereka membangun gereja di atas kuburannya, kemudian melukis pelbagai lukisan di dalamnya, mereka adalah seburuk-buruk makhluq di sisi Allah’.” (HR. al-Bukhari, Muslim, dan an-Nasaa‘i).

Dalam hadis lain disebutkan: “Telah menyampaikan kepadaku Ali bin Hujrin as-Sa‘di, telah menyampaikan kepada kami al-Walid bin Muslim yang diriwayatkan dari Ibnu Jabir dari Busyra bin Abdillah dari Watsilah dari Abu Martsad al-Ghanawi, ia berkata: ‘Rasulullah saw bersabda: Janganlah kamu duduk-duduk di atas kuburan dan jangan pula salat menghadap kepadanya’.” (HR. Muslim).

Para ulama memandangnya (duduk di atas kuburan dan sholat menghadap ke kuburan itu) sebagai larangan yang hukumnya makruh. Sedangkan sholat di tengah kuburan tetapi tidak menghadap kepadanya adalah mubah.

Penetapan hukum makruh sebagaimana yang dinyatakan para ulama di atas cukup beralasan, karena bila dipahami hubungan antara hadis-hadis di atas, maka kekhawatiran Aisyah itu dalam kaitannya untuk menutup pintu yang menuju perbuatan dosa (saadudz-dzarii‘ah). Pada dasarnya kaum muslimin boleh melaksanakan sholat dan membangun masjid di mana saja di atas bumi Allah ini, selama tempat itu suci dan tidak akan menimbulkan bibit kemusyrikan sedikitpun, sebagaimana yang telah dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nashrani.

Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa boleh sholat di kuburan selama sholat itu dilakukan dengan ikhlas semata-mata mencari keridlaan Allah SWT, tidak ada unsur syirik sedikitpun di dalamnya dan tidak pula karena ada pendapat bahwa sholat di atas kuburan tertentu itu lebih baik daripada di tempat lain, seperti untuk menghormati yang dikubur atau untuk meminta sesuatu kepada yang dikubur, atau ada unsur untuk mengkultuskan yang dikubur dan sebagainya. Dengan demikia, dapat diambil kesimpulan bahwa tidak dilarang sholat di masjid yang dibelakangnya langsung ada kuburan.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement