REJABAR.CO.ID, BOGOR -- Timeline media sosial dipenuhi dengan berita wafatnya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas dalam beberapa hari terakhir. Namun ada satu pemandangan yang menjadi pro dan kontra yaitu pelayat Ustazd Yazid sholat jenazah di kuburan karena tidak mendapatkan kesempatan menyolatkan almarhum.
Aktivitas tersebut disebut sebagai ghuluw atau berlebihan dan dianggap menyalahi sunnah yaitu menyembah kuburan karena dalam Manhaj Salafi dilarang menyembah kuburan. Lantas apakah hukumnya sholat jenazah di kuburan?
BACA JUGA: Gus Nadir Ungkap Jaringan yang Atur Pertemuan Cendikiawan Nahdliyin dan Presiden Israel
Menukil dari NU Online, sholat jenazah di kuburan hukumnya diperbolehkan, baik mayat dimakamkan sebelum dishalati atau sesudahnya. Dasar dari dibolehkannya sholat jenazah di kuburan adalah hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim yang menyebut Rasulullah shalallahu alahi wassalam menshalati jenazah di atas kubur perempuan atau laki-laki yang rajin membersihkan masjid.
Hadist itu diperkuat dengan An-Nasa’i dengan sanad yang shahih, bahwa Nabi Muhammad shalallahu alaihi wassalam menshalati jenazah Ummu Mahjan di kuburannya, yang telah dikebumikan di malam hari.
Namun hukum boleh sholat jenazah di kuburan tidak berlaku untuk jenazah para nabi setelah kewafatan mereka. Setidaknya ada dua alasan mengapa menyolati jenazah nabi di kuburan tidak sah.
Selanjutnya...