Sementara dikutip dari web resmi Muhammadiyah diceritakan, Rasulullah shalallahu alahi wassalam pernah melakukan sholat jenazah pada suatu kuburan yang baru saja ditimbun.
Kisah itu berdasarkan HR Al Bukhari yang berbunyi: “Hajjah bin Minhal memberitakan kepada kami, Syu‘bah memberitakan kepada kami, ia berkata Sulaiman asy-Syaibani berkata: ‘Aku mendengar asy-Sya‘biy berkata: Memberitakan kepada saya orang yang lewat bersama Nabi saw pada sebuah kuburan yang tepencil, lalu Nabi saw mengimami (salat) mereka dan mereka pun salat di belakang beliau. Aku bertanya: Siapa yang memberitakan kepada engkau wahai Abu ‘Amr, ia menjawab: Telah berkata Ibnu Abbas’.” (HR. al-Bukhari).
Pada hadis lain diterangkan Nabi Muhammad shalallahu alahi wassalam pernah sholat di kuburan dan tidak diterangkan macam sholat yang dikerjakan oleh beliau: apakah sholat wajib, sholat sunat, atau sholat jenazah, berdasarkan hadis:
“Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Muhammad bin ‘Urwah as-Sami, telah menceritakan kepada kami Ghundar, telah menceritakan kepada kami Syu‘bah diriwayatkan dari Habib bin asy-Syahid dari Tsabit dari Anas ra, bahwasanya Nabi saw telah salat di atas suatu kuburan.” (HR. Muslim).
Lalu bagaimana jika sholat di dalam masjid yang terdapat kuburan?