Senin 15 Jul 2024 21:12 WIB

Sholat Jenazah di Kuburan Ustadz Yazid, Bagaimana Hukumnya? Ini Menurut NU & Muhammadiyah

Pelayat menyolati jenazah Ustadz Yazid di kuburan.

Red: Karta Raharja Ucu
Para pelayat sholat jenazah di depan makam ustaz Yazid bin Abdul Qadir Jawas di Makam Los Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jumat (12/7/2024).
Foto:

Sementara dikutip dari web resmi Muhammadiyah diceritakan, Rasulullah shalallahu alahi wassalam pernah melakukan sholat jenazah pada suatu kuburan yang baru saja ditimbun.

Kisah itu berdasarkan HR Al Bukhari yang berbunyi: “Hajjah bin Minhal memberitakan kepada kami, Syu‘bah memberitakan kepada kami, ia berkata Sulaiman asy-Syaibani berkata: ‘Aku mendengar asy-Sya‘biy berkata: Memberitakan kepada saya orang yang lewat bersama Nabi saw pada sebuah kuburan yang tepencil, lalu Nabi saw mengimami (salat) mereka dan mereka pun salat di belakang beliau. Aku bertanya: Siapa yang memberitakan kepada engkau wahai Abu ‘Amr, ia menjawab: Telah berkata Ibnu Abbas’.” (HR. al-Bukhari).

Pada hadis lain diterangkan Nabi Muhammad shalallahu alahi wassalam pernah sholat di kuburan dan tidak diterangkan macam sholat yang dikerjakan oleh beliau: apakah sholat wajib, sholat sunat, atau sholat jenazah, berdasarkan hadis:

“Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Muhammad bin ‘Urwah as-Sami, telah menceritakan kepada kami Ghundar, telah menceritakan kepada kami Syu‘bah diriwayatkan dari Habib bin asy-Syahid dari Tsabit dari Anas ra, bahwasanya Nabi saw telah salat di atas suatu kuburan.” (HR. Muslim).

Lalu bagaimana jika sholat di dalam masjid yang terdapat kuburan?

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement