REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Irma Nurmayanti (24 tahun) korban pembunuhan yang sempat hilang selama tujuh bulan dan ditemukan tewas terkubur di Kampung Babakan, Desa Pangauban, Pacet, Kabupaten Bandung sempat menolak nikah siri dengan pelaku Asep Saepudin. Namun, pelaku mengancam akan menghabisi ayah korban sehingga terpaksa menikah.
"Awalnya (korban) memang menolak tapi dari tolakan itu si pelaku ada ancaman juga ke pihak korban, ya kalau gak mau menikah sama saya jangan harap keluarga kamu baik-baik saja," ujar Ilyas Tari paman korban ditemui seusai menjalani pemeriksaan di Polresta Bandung, Rabu (7/8/2024).
Ilyas mengatakan tidak mengetahui persis pertama kali korban dan pelaku saling mengenal. Namun, ia hanya mendapatkan kabar dari Irma bahwa akan menikah dengan pelaku. Selama mengenal pelaku hingga akan menikah, ia mengatakan korban selalu bercerita bahwa sering diancam oleh pelaku. Ancaman-ancaman tersebut dikirim pelaku melalui pesan singkat.
"Ancaman-ancaman itu sering ngadu ke saya jadi saya tahu, dia gak lewat telepon tapi chat dia bilang kalau kamu gak mau sama aku jangan harap bapak kamu ada," kata Ilyas.
Ilyas mengatakan keluarga Irma meminta keadilan terkait kasus tersebut. Ia pun berharap pelaku dihukum berat setimpal dengan perbuatannya. "Harapan minta keadilan, dihukum seberat-beratnya dan kalau bisa dihukum mati harus setimpal. Nyawa gak ada gantinya nyawa dibayar nyawa," kata Ilyas.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandung berhasil meringkus empat pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan berinisial INS (24 tahun) di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung bulan Januari lalu. Mereka Abdul Gani (22 tahun), Usman Soleh (30 tahun), Agus Kurnia (21 tahun) dan Asep Saepudin (23 tahun) eks suami korban.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kasus pembunuhan yang menimpa INS dilaporkan oleh pihak keluarga pada tanggal 30 Juli lalu. Ia mengatakan petugas yang menyelidiki kasus tersebut berhasil menangkap keempat pelaku pembunuhan berencana di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bogor.
"Peristiwa pembunuhan ini dilaporkan pada tanggal 30 Juli 2024 dan bisa tertangkap keempat pelaku pada tanggal 31 Juli 2024 hanya berselang satu hari," ucap Kusworo, Jumat (2/8/2024).
Pada tanggal 28 Juli lalu, Kusworo mengatakan salah seorang keluarga korban kehilangan INS sejak tujuh bulan lalu atau sejak bulan Januari tahun 2024. Kemudian keluarga korban bertanya kepada Asep Saepudin eks suami korban yang kini menjadi tersangka utama.
"Bertanya kepada suami siri yang kini berstatus tersangka utama. Namun, jawabannya adalah sedang ada kerja, manggung, job dan sebagainya sehingga tidak bisa berkomunikasi dengannya," kata dia.