REJABAR.CO.ID, KARAWANG -- Dua puluh santriwati di sebuah pondok pesantren di Karawang, Jawa Barat, menjadi korban pencabulan oleh pimpinan ponpesnya sendiri. Modus yang dipakai pelaku adalah memberikan hukuman sebelum mencabuli para korban.
Modus yang dipakai pelaku tersebut diungkapkan Kuasa Hukum korban, Saepul Rohman. Dia menyampaikan diduga pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Majalaya melakukan aksi pencabulan terhadap 20 santriwati saat proses pengajian.
Dia berkata, aksi bejat itu dilakukan pelaku dengan modus memberi hukuman kepada santriwati. Pencabulan dilakukan dengan memegang area sensitif para korban. Kemudian korban diajak untuk menonton video dewasa.
"Jadi ada kejadian, saat pengajian berlangsung, area sensitif korban tiba-tiba di pegang oleh terduga pelaku dari belakang," kata dia.
Saat ini pelaku melarikan diri dan sedang dalam pengejaran polisi. Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Muhammad Nazal Fawwaz saat dihubungi di Karawang, Jumat (9/8/2024) menyampaikan pihaknya telah mendapat laporan mengenai kasus tersebut. Atas laporan itu, pihaknya kemudian melakukan pendalaman dan kini telah diketahui identitas pelaku.
"Orang yang diduga pelaku itu melarikan diri, dan belum diketahui keberadaannya," kata Nazal. Kasatreskrim mengatakan bahwa para pelapor dalam kasus itu merupakan keluarga dari para korban.
Pada Rabu (7/8) malam, sejumlah orang tua korban didatangi salah satu lembaga bantuan hukum di Karawang melaporkan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Majalaya, Karawang. Laporan itu disampaikan ke Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang. Sejumlah orang tua korban dikabarkan telah dimintai keterangan mengenai kasus yang dilaporkan itu, sesaat setelah melakukan pelaporan.