REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Sebanyak kurang lebih 20 orang santriwati di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang diduga menjadi korban pencabulan oleh pimpinan pondok pesantren. Dugaan modus pencabulan yang dilakukan pimpinan pondok pesantren ke santriwati salah satunya memberikan hukuman.
Uus Hidayat tim kuasa hukum LBH Sanggabuana pendamping para korban mengatakan, sejauh ini terduga pelaku belum ditahan atau ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia mendapatkan informasi jika polisi akan melakukan gelar perkara dan kasus masuk dalam tahap penyidikan. "Hari ini saya dapat informasi bahwa akan ada gelar perkara dan sudah masuk ke penyidikan," ujar Uus saat dihubungi, Selasa (13/8/2024).
Menurut Uus, para korban yang diduga mengalami tindak pencabulan sebagian sudah keluar dari pondok pesantren tersebut. Total sebanyak enam orang santriwati yang melaporkan dugaan pencabulan kepada dirinya.
Ia menyebut para korban mengalami dugaan pencabulan saat tahun 2023 dengan jumlah korban bisa mencapai 15 orang. Uus pun mengungkapkan dugaan modus pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren. "Salah satunya tidur di kelas dengan memakai pakaian dalam saja. Dalaman atas aja kalau ke bawah bebas itu ada CCTV," kata Uus.
Tidak hanya itu, kata dia, dugaan pencabulan lainnya yang dilakukan yaitu memeluk santriwati dari belakang. Selain itu, menggesek-gesekan dengkul ke area sensitif korban bagian atas. "Kaya misalkan lagi di warung atau di kelas atau di luar tiba-tiba seolah-olah dipeluk dielus-elus," kata dia.
Selain itu, ia mengatakan terduga pelaku pun tiba-tiba masuk ke asrama santriwati yang saat itu berpakaian santai. Ia berharap kasus tersebut tidak mandeg dan kepolisian segera menindaklanjuti hal tersebut. "Jangan sampai menunda-nunda memberikan keadilan kepada korban kasihan anak anak mereka saat itu lagi menuntut ilmu tiba tiba kejadian seperti ini kasian dan mencoreng dunia pesantren," kata Uus.
Terpisah saat dikonfirmasi, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang Ipda Rita Zahara belum merespons hal tersebut.