REJABAR.CO.ID, CIREBON--Seorang pria AW (38) berhasil ditangkap polisi dari Polsek Pabedilan, jajaran Polresta Cirebon. Karena, ia mencuri sepeda motor milik salah seorang jamaah shalat Magrib, di salah satu masjid di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, AW ditangkap ketika hendak menjual sepeda motor milik korban di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon. Tersangka berniat langsung menjual sepeda motor hasil curian setelah berhasil mencurinya.
‘’Kami langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa 13 anak kunci T, kunci T, hingga sepeda motor hasil curian tersebut. Hingga kini tersangka AW juga masih menjalani pemeriksaan lebih lajut,’’ ujar Sumarni, Senin (12/8/2024).
Sumarni menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka AW mencuri sepeda motor yang diparkir di halaman masjid.
Saat itu, korban sengaja mendatangi masjid tersebut untuk menunaikan shalat Magrib. Namun, setelah selesai menunaikan shalat dan hendak pulang, korban terkejut karena sepeda motornya raib.
Korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke petugas Polsek Pabedilan. Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pabedilan langsung bertindak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya.
‘’Kami juga melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya kemungkinan aksi tersangka di TKP lain. Akibat perbuatannya, tersangka AW dijerat Pasal 363 KUHP, dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,’’ katanya.