REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Aksi penyelundupan sabu seberat 6,3 gram dan hexymer enam butir yang dilakukan seorang pengunjung kepada tahanan di tahanan sementara Pengadilan Negeri Bandung berhasil digagalkan, Selasa (27/8/2024) siang. Sabu dan hexymer tersebut diselundupkan dengan modus menyembunyikannya di bungkus rokok.
Petugas pengawal tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Yan Prastomo mengatakan, tahanan bernama Redi Maulana dipanggil oleh pengunjung yang merupakan temannya. Pelaku memberikan sebungkus rokok kepada tahanan tersebut.
"Kita lagi sibuk bolak-balik sel dan rokok sudah di tangan terdakwa atas nama Redi Maulana di dalam sel, saat diperiksa diduga narkoba saat diperiksa dibuka sabu dan pil hexymer," ujar Yan, ditemui di PN Bandung, Selasa (27/8/2024).
Yan mengaku pengunjung dan tahanan tersebut tidak menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Namun, ia merasa terdapat yang aneh yang dilakukan oleh kedua pelaku. "Feeling aja (pelaku bawa narkoba)," kata Yan.
Setelah ditimbang, Yan mengatakan sabu yang hendak diselundupkan memiliki berat 6,3 gram dan hexymer 6 butir. Kedua pelaku telah berhasil diamankan dan dilakukan interogasi oleh petugas Satres Narkoba Polrestabes Bandung.
Selama bertugas menjadi petugas pengawal tahanan 11 tahun, Yan mengatakan sudah berhasil mengungkap 26 aksi penyelundupan. Ia mengatakan pelaku sudah digiring ke Mapolrestabes Bandung.
Salah seorang pelaku MH mengaku diiming-imingi uang Rp 1 juta untuk menyelundupkan sabu dan hexymer ke tahanan di tahanan sementara PN Bandung. Ia mengaku belum menerima uang tersebut. "Dijanjikan Rp 1 juta," kata dia.