Jumat 28 Jun 2024 09:49 WIB

Kuasa Hukum: Pegi Setiawan Ingin Cepat Keluar dari Tahanan karena tak Bersalah

Pegi meminta tolong untuk segera dibebaskan karena tidak bersalah.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Rombongan kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam mendatangi Pengadilan Negeri Bandung untuk menghadiri sidang praperadilan, Senin (24/6/2024).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Rombongan kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam mendatangi Pengadilan Negeri Bandung untuk menghadiri sidang praperadilan, Senin (24/6/2024).

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG---Nico Kilykily kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam mengungkapkan kliennya meminta tolong untuk segera dibebaskan. Sebab Pegi menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut.

"Pegi cuma bilang, tolong bantu dia cepat keluar secepatnya dari tahanan karena dia tidak bersalah," ujar Nico belum lama ini usai menjenguk Pegi bersama ibunya Kartini.

Baca Juga

Setelah membesuk Pegi Setiawan, kata dia, kondisi Pegi dalam keadaan baik dan sehat. Ia menyebut bahwa rekan sesama tahanan memperlakukan kliennya dengan baik. "Pegi baik-baik saja, kita cuma tanya kondisinya dia dan kesehatannya," katanya.

Ia menuturkan Pegi meminta tolong untuk segera dibebaskan karena tidak bersalah. Menurutnya, kliennya tidak berada di lokasi kejadian pembunuhan di tahun 2016 silam di Cirebon.

"Saat kejadian dia tidak berada di lokasi peristiwa kejadian. Minta tolong bantu saya, saya tidak bersalah bantu saya," kata dia.

Terkait berkas perkara yang belum lengkap, ia menuturkan menjadi kabar bagus untuk kliennya. Ia berharap jaksa objektif menangani dalam kasus tersebut. "Kalau berita ini berkas dikembalikan artinya P19 itu berita baik buat kami tim lawyer Pegi artinya jaksa benar objektif melihat perkara ini," kata dia.

Ia berharap majelis hakim menerima gugatan kliennya. Bahwa kliennya tidak bersalah dan segera dibebaskan dari tahanan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement