REJABAR.CO.ID, BANDUNG-- Suami atau istri yang kecanduan judi online tidak hanya menghabiskan uang simpanan pribadi tapi juga bisa merusak mentalitas keluarga dan berujung kepada perceraian. Data BPS Jabar tahun 2023 menyebutkan ada sebanyak 102.280 ribu pasangan yang cerai. Salah satu penyumbangnya dari Kota Bandung sebanyak 6.206 dan Cimahi 1.345 pasangan.
Anggota komisi V DPRD Jawa Barat Siti Muntamah mengecam judi online yang merusak kehidupan rumah tangga di Jawa Barat (Jabar). Siti yang merupakan anggota fraksi PKS Jabar ini mengatakan bahwa judi online adalah penyakit masyarakat yang harus dilawan bersama.
"Saya harap pemerintah bisa memberantas judi online, karena sangat merusak sekali kehidupan masyarakat, terutama jika keluarga sudah kecanduan judi online, yang akan menjadi korban adalah ibu dan anak" ujar Siti kepada Republika Jumat (30/8/24).
Kebahagiaan masyarakat berasal dari keluarga yang bahagia. Siti menjelaskan, pondasi tentang agama mesti ditanamkan di dalam keluarga. "Karena kita harus percaya bahwa Allah telah memberi rezeki setiap mahluk hidup di dunia ini, tidak ada orang yang sejahtera akibat judi online," katanya.
Parlementer wanita yang terpilih kembali lagi dari Dapil 1 Jabar ini menegaskan bahwa dirinya sangat menolak adanya judi online. Pemerintah, tokoh dan masyarakat mesti bersinergi dalam melawan judi online. Karena, judi online akan menyengsarakan masyarakat. Apalagi jika keluarga sudah teracuni yang hancur dan akan menjadi korban utama adalah anak yang akan menjadi penerus bangsa.