REJABAR.CO.ID, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan bakal memberikan sanksi kepada pesantren di wilayah Kabupaten Bandung jika tak memiliki izin operasional. Maka, ia mengingatkan pengelola pesantren untuk mengurus izin operasional penyelenggaraan kegiatan.
"Sanksi bakal diberikan kepada pesantren yang tidak memiliki izin operasional," ucap Kang DS, panggilan akrab Dadang Supriatna, kepada Republika, Sabtu (17/5/2025).
Ia menuturkan, penertiban izin dilakukan untuk memastikan pesantren menjalankan kegiatannya telah mengikuti aturan yang berlaku. Selain itu, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadi praktik hal yang tidak diinginkan.
Kang DS menambahkan pengurus pondok pesantren yang diduga melakukan aksi kekerasan seksual terhadap delapan santriwati telah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Bandung.
Sedangkan para korban didampingi oleh unit UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mendapatkan trauma healing dan psikologis. Ia berharap tindak pidana seperti itu bisa dicegah dan tidak terulang.
Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Lutfhi Olot Gigantara mengatakan, sebanyak 8 santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan RR periode 2023 hingga 2025. Para korban berusia rentang 15 tahun hingga 18 tahun.
"Total korban yang berhasil kami lakukan pendataan saat ini sudah ada sekitar delapan orang," ucap dia.
Dari delapan korban, ia menyebut tiga santriwati mengaku disetubuhi oleh pelaku. Sedangkan lima orang korban lainnya mendapatkan pelecehan seksual seperti dicium dan dipegang bagian sensitif korban.
Kasatreskrim mengatakan para korban telah melakukan pemeriksaan visum di Rumah Sakit Sartika Asih. Selain itu, mereka mendapatkan pendampingan psikologi dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.
Setelah itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mendapatkan alat bukti. Hasilnya, pelaku berinisial RR berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami telah menetapkan seseorang laki-laki yang berumur 30 tahun dengan inisial RR sebagai pelaku atau tersangka kasus pencabulan dan atau persetubuhan," kata dia.
Pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 81 dan atau pasal 82 undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.