Senin 02 Sep 2024 16:55 WIB

DPRD DKI: Pelarangan Jilbab di RS Medistra Langgar HAM dan Etika

DPRD minta Dinkes melakukan investigasi dalam kasus pelarangan jilbab di RS Medistra.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Karta Raharja Ucu
Ketua Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta Achmad Yani.
Foto: dok. Humas PKS DKI
Ketua Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta Achmad Yani.

REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta Achmad Yani naik pitam mendengar kabar dugaan kesediaan melepas hijab untuk calon dokter dan perawat apabila diterima kerja di RS Medistra. Dia menyebut aturan itu dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM).

Karena itu, Achmad Yani meminta Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta segera melakukan investigasi terkait informasi itu. Menurut dia, pelarangan berhijab tak hanya melanggar HAM, melainkan juga merupakan bentuk pelanggaran etika oleh manajemen RS Medistra.

"Jangan coba-coba berbuat sesuatu yang melanggar dan membatasi orang untuk menjalankan keyakinannya, apalagi sampai ada dugaan aturan untuk melepas hijab di tempat bekerja. Jika ada, ini jelas pelanggaran HAM dan harus ditindak tegas,” kata Yani melalui keterangannya, Ahad (1/9/2024).

Menurut politikus PKS ini. aturan kerelaan melepas hijab sudah tak lagi relevan di era modern. Sebab, aturan itu berpotensi melanggar dan menghalangi hak asasi seseorang untuk melaksanakan keyakinannya.

Karena itu, Yani yang berasal dari Fraksi PKS DPRD Provinsi DKI Jakarta, juga mendorong Dinas Kesehatan untuk segera melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran HAM tersebut. "Saya harap Dinkes DKI Jakarta bisa segera bertindak. Kita wajib melindungi hak tenaga medis yang ada di Jakarta,” kata dia.

Di sisi lain, ia juga mendorong manajemen RS Medistra untuk melakukan klarifikasi atas dugaan terkait isu pelepasan hijab bagi tenaga medis di lingkungan mereka. Klarifikasi diperlukan agar isu yang berkembang tak makin menjadi liar.

“Pihak rumah sakit harus segera klarifikasi atas isu tersebut karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Yani.

DPRD DKI juga juga telah membuka kanal aspirasi bagi masyarakat yang ingin melaporkan kasus serupa. Ia meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami pelanggaran HAM, terutama di tempat kerja wilayah DKI Jakarta.

"Silakan laporkan ke kami. Sebagai wakil rakyat Jakarta, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta akan berjuang membela hak rakyat,” kata dia.

Sebelumnya, informasi terkait kesediaan melepas hijab bagi calon tenaga medis di RS Medistra ramai dibicarakan usai surat pernyataan dr Diani Kartini beredar di media sosial. Dokter spesialis bedah onkologi itu mempertanyakan sikap rumah sakit tempatnya bekerja yang menanyakan kesediaan melepas hijab bagi calon dokter umum saat proses wawancara di RS Medistra.

Ia menilai, aturan itu dinilai rasis kepada kelompok tertentu. Di sisi lain, RS Medistra juga disebut menerapakan standar ganda karena aturan itu tak diterapkan untuk semua kalangan yang bekerja di rumah sakit itu.

Alhasil, dr Diani memutuskan untuk keluar dari RS Medistra terhitung per 31 Agustus 2024. Padahal, dokter itu telah bekerja di RS Medistra sejak 2010.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement