REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU--Pemkab Indramayu melalui Surat Edaran Nomor 400.3/1989-Disdikbud yang ditandatangani oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengumumkan pelaksanaan lima hari sekolah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu. Kebijakan itu mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2025/2026.
Surat edaran itu diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Caridin menjelaskan, pengaturan jadwal pembelajaran lima hari sekolah sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan. Namun dengan kewajiban melaporkan kepada kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu.
Adapun durasi waktu pembelajaran minimal untuk Senin hingga Kamis adalah 8,75 jam pelajaran per hari, dimulai pukul 06.30 WIB. Sementara itu, untuk Jumat, waktu pembelajaran dimulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal enam jam pelajaran. "Untuk jenjang PAUD dan SD, hari sekolah tetap enam hari, dengan jadwal pembelajaran yang mengacu pada peraturan yang sudah berlaku,” kata Caridin, Selasa (15/7/2025).
Caridin mengatakan, untuk pengaturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di satuan pendidikan, juga disesuaikan untuk memenuhi beban kerja 37,5 jam per minggu. Untuk Senin sampai Kamis, jam kerja dimulai pukul 06.30 WIB hingga 15.00 WIB dengan durasi istirahat 30 menit. Pada hari Jumat, jam kerja ditetapkan mulai pukul 06.30 WIB hingga 13.00 WIB dengan durasi istirahat 60 menit. “Adapun pengaturan jam kerja bagi non-ASN diatur oleh Kepala satuan pendidikan masing-masing,” katanya.
Surat edaran itu juga mengamanatkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mengarahkan peserta didik agar memanfaatkan waktu pulang sekolah hingga pukul 17.30 WIB untuk membantu orang tua. Sedangkan waktu malam antara pukul 18.00-21.00 WIB untuk kegiatan keagamaan, belajar di rumah, atau kegiatan bermanfaat lainnya.
Khusus untuk jenjang SMP, hari Sabtu dimanfaatkan untuk kegiatan ekstrakurikuler. Sementara untuk pelaksanaan hari sekolah bagi satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama, akan diatur oleh Kantor Kementerian Agama di Kabupaten Indramayu. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu juga diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan lima hari sekolah ini secara berkala kepada Bupati Indramayu.