REJABAR.CO.ID, CIREBON--Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina dengan agenda pemeriksaan setempat, telah selesai dilakukan pada Jumat (27/9/2024) kemarin.
Sidang di TKP kasus Vina itu dihadiri oleh majelis hakim, kuasa hukum dari para terpidana selaku pemohon serta jaksa selaku termohon. Kegiatan itupun dipadati oleh warga yang antusias menyaksikannya.
Ada sejumlah lokasi yang dilakukan pemeriksaan dalam agenda sidang tersebut. Yakni, depan SMPN 11 Cirebon, di Jalan Perjuangan, Kota Cirebon, kemudian warung Bu Nining, dan dilanjutkan ke rumah salah satu terpidana yang bernama Sudirman.
Pengecekan juga dilakukan ke rumah milik Pasren, yang menjabat sebagai ketua RT pada Agustus 2016. Setelah itu, pengecekan dilakukan ke sebuah lahan kosong, yang disebutkan menjadi lokasi pembunuhan Vina dan Eky. Selanjutnya ke warung Madura dan terakhir ke jembatan atau Fly Over Talun yang menjadi lokasi ditemukannya Vina dan Eky.
Namun, agenda sidang pemeriksaan setempat itu sempat diwarnai ribut-ribut akibat kehadiran Pitra Romadhoni. Dia merupakan kuasa hukum dari Iptu Rudiana (ayah Eky), Aep (saksi), Pasren (ketua RT, saksi) dan Abdul Kahfi (anak Pasren, saksi).
Pitra saat itu marah-marah karena dihalangi oleh pihak kuasa hukum dari pemohon PK, untuk mendekati jalannya pemeriksaan. ‘’Saya ingin memastikan apakah (dalam) pemeriksaan setempat itu, pemohon PK ini menyampaikan keterangan yang benar atau tidak. Kami selaku korban di sini dihalang-halangi dan tidak diperbolehkan untuk menyaksikan pemeriksaan setempat tersebut oleh pemohon PK. Ini sangat kita sesalkan. Ini tidak fair,’’ kata Pitra.
Ketegangan itu sedikit mencair ketika kuasa kukum Pegi Setiawan, Toni RM, bertemu dengan Pitra Romadoni.Toni dengan gaya santai berusaha meredakan emosi Pitra. Dia bahkan berseloroh mengajak Pitra makan bakso, alih-alih marah-marah dan memaksakan keinginannya itu. ‘’Bakso tah? Ayo nge-bakso aja? Daripada ribut,’’ seloroh Toni.
Toni kemudian menjelaskan kepada Pitra bahwa kegiatan itu hanya pemeriksaan tempat kejadian perkara. Sedangkan putusannya, bergantung pertimbangan dari hakim itu sendiri. ‘’Itu kan hanya pemeriksaan. Kuncinya kan di hakim. Bantu aparat biar kondusif,’’ kata Toni.
Ditemui terpisah, Toni menanggapi penolakan terhadap Pitra itu merupakan sesuatu yang wajar. Pasalnya, Pitra dan kliennya bukanlah pihak dalam perkara Peninjauan Kembali yang diajukan oleh para terpidana. ‘’Para pihak (dalam perkara PK) adalah para terpidana yang diwakili atau dikuasakan kepada penasihat hukumnya selaku pemohon PK, kemudian jaksa. Nah, Rudiana selaku pelapor itu bukanlah pihak dalam perkara Peninjauan Kembali ini, sehingga kalaupun memang benar ditolak, ya wajar karena memang bukan pihak untuk masuk di persidangan,’’ kata Toni, Ahad (29/9/2024).
Toni mengakui, hakim sudah memutuskan jalannya sidang itu terbuka untuk umum. Karenanya, dibuatlah barikade untuk membatasi pengunjung sidang. ‘’Nah, bagaimana kalau menonton? Ya boleh-boleh saja, semuanya juga boleh menonton karena sidang sudah dinyatakan terbuka untuk umum. Tetapi secara etika, yang namanya penonton sidang, ya jangan banyak ngoceh, jangan banyak ngomong, jangan banyak protes. Karena penonton tidak punya hak untuk memprotes jalannya persidangan,’’ papar Toni.
‘’Kalaupun dilakukan tindakan-tindakan seperti teguran, ataupun dibatasi agar jangan mengganggu jalannya persidangan, ya wajar sebagai pengunjung sidang yang akan mengganggu jalannya persidangan,’’ imbuh Toni.