REJABAR.CO.ID, KUNINGAN--Kabupaten Kuningan menjadi salah satu daerah penghasil kopi berkualitas di Jawa Barat (Jabar). Namun, dibutuhkan strategi pemasaran yang efektif untuk meningkatkan penjualan produk tersebut, di antaranya melalui Indikasi Geografis.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah mengatakan, Kabupaten Kuningan memiliki kondisi iklim dan tanah yang sangat mendukung untuk pertumbuhan kopi yang berkualitas. Selama ini, para petani di Kabupaten Kuningan telah menanam beraneka ragam jenis kopi. ‘’Ini merupakan potensi besar untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan petani kopi,’’ kata Wahyu, Rabu (25/9/2024).
Wahyu mengatakan, kebun kopi tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Kuningan. Untuk kopi Robusta, tersebar di Kecamatan Cilebak, Subang, Selajambe, Darma, Ciniru, Hantara, Cilimus dan Karangkancana.
Untuk kopi Arabika, tersebar di Kecamatan Cilebak, Darma, Cigugur, Cilimus dan Mandirancan. Selain itu, adapula kopi Liberika, yang tersebar di Kecamatan Subang, Darma, Cigugur dan Cilimus.
Adapun luasan kebun kopi itu, yakni kopi Robusta seluas 1.485,25 hektare, kopi Arabika 87,07 hektare dan kopi Liberika 1,85 hektare. ‘’Jumlah produksinya, kopi robusta sebanyak 472,06 ton, Arabika 26,22 ton dan kopi Liberika sebanyak 1,5 ton,’’ kata Wahyu.
Wahyu mengungkapkan, upaya perluasan areal tanam dan proses budidaya kopi terus dilakukan untuk meningkatkan produksinya di Kabupaten Kuningan. Upaya itu di antaranya melalui pengembangan varietas unggul, peningkatan teknik budidaya, pengelolaan lahan yang baik dan pengembangan infrastruktur.
Selain itu, kata Wahyu, pengembangkan strategi pemasaran yang efektif untuk meningkatkan penjualan juga terus diupayakan. Di antaranya, melalui pemanfaatan media sosial, membuat kemitraan dengan perusahaan, inovasi produk, dan mengikuti pameran kopi.
Tak hanya upaya tersebut, menurut Wahyu, penting juga dilakukan branding Indikasi Geografis (GI) untuk membangun kepercayaan konsumen. Menurutnya, konsumen mencari ciri khas asal dan kualitas kopi saat memutuskan hendak membelinya. ‘’Penggunaan label GI menghubungkan produk dengan warisan dan reputasi lokal dengan menawarkan jaminan asal dan karakteristik tertentu,’’ kata Wahyu.
Manfaat perlindungan Indikasi Geografis, kata Wahyu, di antaranya adalah memperjelas identifikasi produk serta menetapkan standar produksinya. Selain itu, menghindari praktik persaingan curang dan memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis.
Manfaat lainnya, menjamin kualitas produk Indikasi Geografis sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen.
‘’Di dalam Indikasi Geografis dijelaskan dengan rinci tentang produk berkarakter khas dan unik, reputasi kawasan Indikasi Geografis juga akan ikut terangkat. Selain itu, Indikasi Geografis juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumber daya hayati. Ini akan berdampak pada pengembangan agrowisata,’’ paparnya.