REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Pj Wali Kota Bandung A Koswara mengaku prihatin atas peristiwa penahanan eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan tiga anggota DPRD oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi program Bandung Smart City. Ia pun mewanti-wanti semua pihak mempertanggungjawabkan semua tugasnya kepada publik.
"Saya prihatin juga sebenarnya tapi itu kan proses hukum yang harus diselesaikan dan dilewati. Ini menjadi pelajaran buat kita semua, ya intinya apa pun yang menjadi tugas di pemerintah itu semua pertanggungjawabannya ke publik secara benar," ujar A Koswara, Kamis (26/9/2024).
Pria yang akrab disapa Kang Kos ini berharap semua proses hukum diikuti dan dijalani. Ia menyebut proses hukum keempat orang tersebut masih akan berjalan di pengadilan termasuk menyangkut pembuktian. Terkait tiga anggota DPRD periode 2019-2024 yang ikut ditahan, ia menyebut APBD merupakan produk politik yang tidak hanya dikeluarkan oleh eksekutif atau pemerintah daerah.
"Tentunya, semua pihak yang terlibat di dalam APBD, itu kalau ada yang tidak tepat ya pasti proses hukum yang harus dilakukan untuk menjelaskan atau mengklarifikasi atau membuktikannya, ya itu melalui proses hukum kalau ada persoalan yang seperti itu," kata Kang Kos.
Setelah resmi dilantik menjadi Pj Wali Kota Bandung dan baru sepekan beraktivitas, ia mengaku sudah bekerja cepat menata dan memperbaiki pengelolaan di lingkungan pemerintah bekerja sama dengan Kejari Bandung. Termasuk berkoordinasi dengan KPK dan telah mendapatkan pembinaan agar tata kelola pemerintahan agar lebih baik.
Selain itu, berkoordinasi dengan BPK meminta arahan terkait pengelolaan tata kelola agar lebih tepat. Ia pun meminta semua pimpinan dan pejabat struktural organisasi perangkat daerah mengelola APBD dengan bertanggung jawab.
"Saya menekankan komitmen dari semua pimpinan dan pejabat struktural OPD untuk pengelolaan APBD ini tidak bisa dilaksanakan dengan setengah hati, harus penuh bahwa kami punya pertanggungjawaban bukan hanya masalah hukum saja tapi juga pertanggungjawaban ke tuhan yang maha esa," kata Koswara seraya menekankan agar jangan bermain-main dengan APBD.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan tiga orang eks anggota DPRD Kota Bandung periode tahun 2019-2024. Mereka yaitu Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury.
"Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka yaitu saudara ES terkait fungsi dan kewenangannya selaku sekda Kota Bandung merangkap ketua TAPD tahun 2019-2024, RI, AH, FCR terkait fungsi dan kewenangannya selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat sesi konferensi pers dikutip dari kanal Youtube KPK, Kamis (26/9/2024).
Asep mengatakan penahanan keempat tersangka merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan Wali Kota Bandung yang terlibat penyuapan program Bandung Smart City. Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun 2020-2023.