Kamis 26 Sep 2024 20:51 WIB

KPK Tahan Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan Tiga Anggota DPRD

Ema Sumarna menerima sebesar Rp 1 miliar.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna
Foto: Edi Yusuf/Republika
Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan tiga orang eks anggota DPRD Kota Bandung periode tahun 2019-2024. Mereka yaitu Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury.

"Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka yaitu saudara ES terkait fungsi dan kewenangannya selaku sekda Kota Bandung merangkap ketua TAPD tahun 2019-2024, RI, AH, FCR terkait fungsi dan kewenangannya selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat sesi konferensi pers dikutip dari kanal Youtube KPK, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga

Asep mengatakan penahanan keempat tersangka merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan Wali Kota Bandung yang terlibat penyuapan program Bandung Smart City. Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun 2020-2023.

Menurut Asep, ES menerima sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan para tersangka lainnya anggota DPRD total menerima sejumlah Rp 1 miliar serta mendapatkan pekerjaan di lingkungan dinas di Kota Bandung.

Ia menyebut keempat tersangka akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 26 September - 15 Oktober di rutan cabang KPK. Asep menambahkan penetapan tersangka keempat orang tersebut merupakan tindak lanjut terkait fakta baru penyidikan hingga persidangan Yana Mulyana eks Wali Kota Bandung dan lainnya.

Selain itu terdapat pihak lain yang menerima aliran dana. Pihaknya tidak menangkap mereka saat operasi tangkap tangan karena baru menemukan aliran dana pada saat penyidikan. "Para tersangka tidak dilakukan penangkapan saat OTT karena tidak masuk waktunya, kami baru menemukan aliran dananya pada saat penyidikan,” kata dia.

Dalam kasus korupsi Bandung Smart City, eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana, eks Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, serta Sekdishub Kota Bandung telah divonis penjara. Termasuk dari unsur swasta.

Yana Mulyana divonis 4 tahun, eks Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan empat tahun dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal lima tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement