REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung belum menerima tembusan surat cuti dari anggota DPRD atau pejabat yang akan melakukan kampanye di masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Masa kampanye sendiri sudah dimulai sejak tanggal 25 September.
"Sampai saat ini Bawaslu Kabupaten Bandung belum menerima surat cuti dari pejabat negara atau pejabat daerah misalnya dalam hal ini anggota DPRD Kabupaten Bandung yang akan ikut serta atau melibatkan ke kampanye," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Deni Jaelani, Jumat (4/10/2024).
Deni mengatakan, pada pemilihan kepala daerah pejabat negara atau pejabat daerah yang ingin terlibat aktif kampanye harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Surat izin kampanye harus dilaporkan kepada KPU kabupaten dan kota ditembuskan ke Bawaslu Kabupaten Bandung tiga hari sebelum kampanye.
Selama izin kampanye, kata Deni, anggota DPRD Kabupaten Bandung atau pejabat daerah tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali untuk pengamanan. Selain itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk memenangkan dan menguntungkan pasangan calon.
Menurut Deni, pihaknya telah mengirimkan surat kepada anggota DPRD Kabupaten Bandung terkait kegiatan kampanye. Termasuk terus memantau pelaksanaan di lapangan. "Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung dalam hal ini larangan bagi pejabat negara atau pejabat daerah menggunakan fasilitas negara terkait jabatan untuk memenangkan pasangan calon," katanya.
Deni menambahkan, kepatuhan administrasi dari penyelenggara kampanye dalam menyelenggarakan kampanye masih rendah. Pemberitahuan kampanye ditembuskan ke Bawaslu Kabupaten Bandung masih rendah. "Pelaksana kampanye harus menyampaikan pemberitahuan salah satunya ke Bawaslu Kabupaten Bandung," kata Deni.