Kamis 10 Oct 2024 18:46 WIB

Eks Caleg DPR Dalang Pembunuhan Indriana Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Kronologinya

Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Polda Jabar menggelar ekspos kasus pembunuhan seorang perempuan Indriana dengan tersangka tiga orang di Mapolda Jabar
Foto: Dok Republika
Polda Jabar menggelar ekspos kasus pembunuhan seorang perempuan Indriana dengan tersangka tiga orang di Mapolda Jabar

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG--Eks calon legislatif (caleg) DPR RI Devara Putri Prananda yang mendalangi pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka Saputri divonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Didot Alifiansyah kekasihnya dan Mohammad Reza rekannya divonis sama hukuman penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin oleh ketua majelis Eman Sulaeman, Kamis (10/10/2024). Ketiga terdakwa hadir di ruang sidang saat hakim membacakan putusan tersebut.

Baca Juga

Ketua majelis hakim mengungkapkan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair. Oleh karena itu, pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa yaitu pidana seumur hidup. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Eman.

Eman menilai, perbuatan yang dilakukan para terdakwa kepada korban sangat sadis. Seperti diketahui, aksi pembunuhan terhadap Indriana dilatarbelakangi cinta segitiga dan ingin menguasai harta dari korban.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham mengatakan pembunuhan terhadap Indriana dilakukan pada 20 Februari di Jalan Pelangi Boulevard Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Sedangkan mayat korban dibuang pada 23 Februari di jurang di Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar dan ditemukan warga pada Ahad (25/2/2024) lalu.

"Modus operandi tersangka DP dan DA menyewa temannya MR sebagai eksekutor untuk menghabisi nyawa korban Indriana Dewi dengan imbalan Rp 50 juta," tutur Jules di Mapolda Jabar, Senin (4/3/2024).

Ini kronologi lengkap versi kepolisian atas kasus dugaan pembunuhan berencana ini.....

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement