Senin 28 Oct 2024 20:28 WIB

Demi Suami, Seorang Wanita Selundupkan Obat Psikotropika ke Lapas Banceuy di Kemaluan

Barang bukti yang disita yaitu narkotika jenis sabu mencapai 1 kilogram lebih

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Polrestabes Bandung meringkus 31 pengedar narkotika dari 29 kasus yang diungkap bulan Oktober 2024, Senin (28/10/2024).
Foto: Dok Republika
Polrestabes Bandung meringkus 31 pengedar narkotika dari 29 kasus yang diungkap bulan Oktober 2024, Senin (28/10/2024).

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG--Satres Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 100 butir obat psikotropika yang dilakukan seorang wanita berinisial DM ke Lapas Banceuy di bulan Oktober tahun 2024. Modus penyelundupan yang dilakukan pelaku dengan menyembunyikan obat tersebut di alat kelamin.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan bersama petugas Lapas Banceuy telah mengagalkan upaya penyelundupan 100 butir obat psikotropika. Obat-obatan tersebut akan diselundupkan dan diberikan kepada suami pelaku di lapas.

Baca Juga

"Kita menghentikan tersangka DM yang menyelundupkan psiktropika sebanyak 100 butir," ujar Agah, di Kantor Satres Narkoba Polrestabes Bandung di Jalan Sukajadi Bandung, Senin (28/10/2024).

Agah mengatakan obat-obatan tersebut akan dikirim ke suaminya yang sedang menjalani hukuman di Lapas Banceuy, Kota Bandung. Modus operandi pelaku menyimpan obat-obatan di bagian intimnya. "Cara modusnya menyimpan, diselipkan di bagian intim tersangka," kata dia.

Agah mengatakan 100 butir obat psikotropika tersebut akan diedarkan di dalam lapas. Ia menambahkan telah berhasil menangkap 31 orang pengedar narkoba dari 29 kasus yang berhasil diungkap selama bulan Oktober tahun 2024. Total narkotika jenis sabu yang disita dari para pengedar mencapai 1.066,75 gram atau 1 kilogram lebih.

"Selama bulan Oktober sampai hari ini, ini hasilnya kita dapat mengungkap 29 kasus dengan 31 tersangka," kata Agah.

Agah menuturkan barang bukti yang disita yaitu narkotika jenis sabu mencapai 1 kilogram lebih, daun ganja kering 1.748,65 gram atau 1 kilogram lebih. Ekstasi 30 butir, tembakau sintetis 253,6 gram dan psikotoprika 100 butir.

Selain itu, 22 timbangan digital dan handphone berbagai merek disita yang digunakan untuk melakukan peredaran narkotika. Dengan pengungkapan kasus tersebut, Agah mengatakan berhasil menyelamatkan 15.470 orang.

Modus operandi para pengedar, ia menuturkan dilakukan dengan cara sistem tempel. Sedangkan modus baru yang dilakukan yaitu mengirimkan melalui ojek online. "Ini yang ditangkap kita semua ini adalah ada bandar, ada juga kurir," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement