REJABAR.CO.ID, BANDUNG-- Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap seorang pedagang berinisial DR di belakang Pasar Kosambi, Jalan Baranangsiang, Kota Bandung, Jumat (8/11/2024) lalu. Ia mengedarkan produk minyak goreng dengan merek Minyakita tanpa izin dan berisi kemasan minyak curah.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pelaku DR sudah menjual minyak curah menggunakan kemasan Minyakita tanpa izin perdagangan selama tujuh bulan. Pelaku mencantumkan nomor izin edar BPOM dan barcode palsu.
"Tersangka DR pemilik PT Dhanati Surya Mandiri memproduksi dan mengedarkan minyak goreng curah dengan merek Minyakita yang tidak memiliki izin di bidang perdagangan," ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/11/2024).
Budi mengatakan pelaku mencantumkan izin edar BPOM dan barcode palsu. Pelaku sudah menjalankan aksinya selama tujuh bulan dan telah meraup keuntungan mencapai jutaan.
Budi menjelaskan, pihaknya telah menyita 50 krat minyak curah merek Minyakita ukuran 850 mililiter, 133 krat minyak curah merek Minyakita ukurang 750 mililiter. Satu unit mobil pick up, satu keranjang berisi tutup botol, dua pak berisi botol kemasan, satu karung botol bekas.
"Untuk 1 krat atau 12 botol ukuran 750 mililiter dijual dengan harga Rp 163.000 sedangkan untuk ukuran 850 ml dijual dengan harga Rp 176.000. Keuntungan yang didapat untuk 7 ton, sebesar Rp 2.500.000 sampai Rp 3.000.000," katanya.
Akibat perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat pasal 24 nomor tujuh undang-undang perdagangan. Dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.
Ia mengimbau masyarakat untuk mengecek barcode di kemasan produk minyak goreng. Apabila tidak terdaftar maka dipastikan palsu.