REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Puluhan korban investasi bodong DNA Pro menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jalan Jakarta, Kota Bandung Rabu (20/11/2024). Mereka meminta pihak kejaksaan untuk segera mengembalikan aset uang milik para korban berdasarkan putusan pengadilan dua tahun lalu.
Aksi mengeruduk kantor Kejari Kota Bandung hampir ricuh setelah para korban cekcok dengan petugas keamanan dan pegawai. Mereka saling beradu mulut bahkan salah seorang korban menangis menceritakan apa yang menimpa dirinya selama ini.
Adu mulut dipicu pertama kali oleh korban yang hendak memasang spanduk bertuliskan Kantor Kejari dilelang Rp 149 miliar di dinding kantor Kejari Bandung. Aksi pemasangan spanduk tersebut sebagai wujud protes kepada kantor Kejari Bandung.
Saat korban hendak memasang spanduk langsung dihadang oleh petugas yang mengaku Kasi Intel Kejari Kota Bandung. Tidak lama berselang, beberapa petugas keamanan turut menahan korban agar tidak memasang spanduk.
Setelah itu, pihak Kejari Bandung dengan korban adu mulut dan hampir terjadi ricuh. Namun, cekcok berhasil mereda setelah Kasi Pidum Kejari Bandung Mumuh Ardiyansyah bertemu para korban dan menjelaskan perkembangan terbaru soal pengembalian aset ke korban.
Alvin Lim kuasa hukum para korban mengatakan para korban meminta agar aset korban pascaputusan hakim tentang DNA Pro untuk segera dikembalikan kepada korban. Ia merasa heran dengan kejaksaan yang belum mengembalikan aset tersebut.
"Ini kepala kejaksaan udah ganti beberapa kali ini, sedangkan uang para korban belum dikembalikan dengan alasannya mereka mulai lelang dulu semua. Itu enggak ada dalam KUHP, seperti itu tuh enggak ada aturan seperti itu ya," ungkap dia di Kantor Kejari Bandung, Rabu (20/11/2024).
Alvin menyebut tidak terdapat alasan bagi kejaksaan menahan aset milik para korban yang seharusnya segera dikembalikan. Sedangkan yang masih memerlukan lelang dipersilahkan untuk dilakukan. "Kami tidak menghalangi pekerjaan kejaksaan tetapi uang yang sudah ada, kami mohon untuk dikembalikan terlebih dahulu kepada para korban. Ingat loh para korban sudah menunggu bertahun-tahun," kata dia.
Dari total korban yang mencapai 3.000 orang lebih, Alvin menyebut total aset yang harus dikembalikan mencapai Rp 149 miliar.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Mumuh Ardiyansyah menegaskan pihaknya memproses lelang aset barang korban DNA Pro secara transparan. Total aset uang yang sudah terkumpul mencapai Rp 149 miliar, 200 ribu dolar Singapura dan 162 ribu dolar Amerika.
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sedangkan uang disimpan di rekening pemerintah lainnya yang tidak berbunga dan tidak beradministratif serta diaudit BPK tiap tahun.
Namun terdapat 17 item berupa bangunan dan tanah yang belum dilelang oleh BPA (Badan Pemulihan Aset) Kejaksaan Agung beserta satu unit mobil Brio. Ia mengatakan eksekusi diambil satu kali pelaksanaan karena eksekusi itu adalah bersifat tuntas dan tidak ada ekses di belakang. "Pengembalian satu kali kami laksanakan, eksekusi nunggu pelelangan yang 17 item dan satu mobil Brio. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, semuanya bisa laku," katanya.