REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) Ummi Wahyuni mengaku heran dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan memberhentikan dirinya sebagai ketua KPU Jabar. Sebab, ia merasa sudah menjalankan semua proses secara prosedur pada pemilihan legislatif (pileg) tahun 2024 kemarin.
"Saya tidak tahu kenapa putusannya sedemikian rupa, tetapi secara pribadi dan secara personal, saya juga berhak untuk mendapatkan keadilan," ujar Ummi di Kantor KPU Jabar, Selasa (3/11/2024).
Setelah putusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) keluar, Ummi mengaku akan melakukan banding terkait putusan DKPP. Ia akan melakukan banding ke PTUN. "Insyaallah saya akan melakukan banding terkait dengan apa yang diputuskan oleh DKPP melalui PTUN," katanya.
Upaya banding ke PTUN, kata Ummi, sebagai bentuk mencari keadilan sekaligus untuk membuktikan bahwa sebagai penyelenggaraan tidak pernah melakukan apa yang diputuskan DKPP.
Terkait dengan putusan DKPP tentang dirinya yang dianggap lalai tidak melakukan koreksi saat rekapitulasi penghitungan suara, ia mengatakan telah membantah hal itu di persidangan. Ia mengaku telah memberikan bukti dan keterangan di persidangan tentang proses pencetakan D hasil.
"KPU Provinsi Jawa Barat itu mencetaknya melalui sirekap. Kalau kita ganti saja satu, itu tidak mungkin bisa marena pastinya akan merah. Kemudian saya juga melakukan koreksi pada saat itu," kata dia.
Sebelum digandakan, kata dia, KPU Jabar melakukan pencetakan pertama dan memberikan kepada seluruh saksi untuk dilakukan paraf dan koreksi bersama. Semua pihak pun saksi dan partai politik menandatangani bersama.
Ia pun melihat tidak ada satu pun putusan DKPP yang menyebutkan dirinya melanggar kode etik. Namun begitu, ia mengaku menghormati putusan DKPP.
"Saya sebagai pribadi sangat menghormati keputusan dari DKPP selaku lembaga kode etik penyelenggara dan saya sudah melakukan dua kali persidangan. Saya sudah membaca putusan dari DKPP yang saya lihat tidak ada satu pun sebenarnya yang saya dinyatakan melanggar dari kode etik tersebut," kata dia.