Ahad 08 Dec 2024 09:40 WIB

KPU Jabar Sebut Empat Kabupaten dan Kota Ajukan Gugatan Pilkada Serentak 

Permohonan gugatan masih bisa dilakukan oleh daerah lain karena batas waktu tiga hari

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Ratusan petugas melakukan sortir lipat (sorlip) surat suara untuk Pilwalkot Bandung dan Pilgub Jabar yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Foto: Edi Yusuf
Ratusan petugas melakukan sortir lipat (sorlip) surat suara untuk Pilwalkot Bandung dan Pilgub Jabar yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU)

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan pasangan calon di empat kabupaten dan kota di Jabar mengajukan gugatan terhadap hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keempat kabupaten dan kota yaitu Kabupaten Pangandaran, Subang, Bandung serta Kota Depok. 

"Empat yang sudah teregister untuk gugatan pilkada yaitu Pangandaran, Subang, Bandung dan Kota Depok," ujar Plt Ketua KPU Jawa Barat Aneu Nursifah dikonfirmasi belum lama ini.

Baca Juga

Hingga saat ini, kata Aneu, baru empat kabupaten dan kota yang mengajukan gugatan ke MK. Ia mengatakan permohonan gugatan masih dapat dilakukan oleh daerah lain mengingat batas waktu tiga hari masih ada. "Kita masih nunggu (pengajuan gugatan lainnya)," kata dia.

Aneu mengatakan Untuk rapat pleno rekapitulasi pemilihan Gubernur Jawa Barat akan dilaksanakan Ahad (8/12/2024) hingga dua hari ke depan. Sejauh ini belum didapatkan informasi siapa yang mengajukan gugatan. "(Penetapan pemenang) Itu nanti tanggal 9 Desember 2024, kita rencananya dua hari (rekap)," kata dia.

Sebelumnya, hasil quick count atau hasil hitung cepat pemilihan Gubernur Jawa Barat sesuai pencoblosan dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 4 Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan. Mereka meraih suara di atas 60 persen jauh meninggalkan pasangan lainnya.

KPU Jabar mulai melakukan rekapitulasi tingkat provinsi untuk Pilgub Jabar mulai Ahad (8/12/2024) hingga dua hari ke depan. Selanjutnya pasangan calon dipersilahkan apabila ada yang akan mengajukan gugatan ke MK diberikan waktu tiga hari. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement