Rabu 04 Dec 2024 16:18 WIB

Dua Pemuda Diciduk Satres Narkoba Polres Indramayu

Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kini diamankan di Kantor Satres Narkoba

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Satres Narkoba Polres Indramayu mengamankan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Foto: Dok Humas Polres Indramayu
Satres Narkoba Polres Indramayu mengamankan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

REJABAR.CO.ID,  

INDRAMAYU -- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Penangkapan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung pelaksanaan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

Baca Juga

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu AKP Tatang Sunarya, mengungkapkan, kedua pelaku itu masing-masing berinisial TW (19) dan SN (20), warga Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Mereka diamankan di wilayah Kecamatan Losarang, Selasa (30/12/2024).

‘’Saat penggeledahan di kediaman TW, ditemukan barang bukti berupa plastik kresek hitam berisi 310 tablet Tramadol HCI dan satu unit handphone merk Realme warna abu-abu. Barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh TW,’’ ujar Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, Rabu (4/12/2024).

Dari hasil pengembangan, kata dia, terungkap bahwa barang tersebut diperoleh TW dari SN. Petugas pun langsung mengamankan SN di lokasi berbeda pada hari yang sama.

Dari tangan SN, ditemukan barang bukti berupa enam tablet Tramadol HCI. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 200 ribu hasil penjualan, dan satu unit handphone merk Vivo warna merah. ‘’Keduanya mengakui barang bukti tersebut sebagai milik mereka. Saat ini kami juga telah mengantongi nama seorang DPO yang diduga terlibat dalam jaringan ini,’’ katanya.

Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kini diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tatang pun mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran atau konsumsi obat-obatan terlarang.

‘’Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya,’’ katanya.

Ia menegaskan bahwa Polres Indramayu akan terus memperketat pengawasan peredaran obat-obatan terlarang guna menciptakan lingkungan yang aman. ‘’Kami berharap kerja sama dari masyarakat untuk memberantas penyalahgunaan obat-obatan ini, demi menciptakan generasi yang bebas dari narkoba,’’ kata Tatang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement