REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar terus berupaya memerangi peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai yang kian marak di masyarakat. Salah satu bentuk komitmen memerangi rokok ilegal, adalah dengan kegiatan Diseminasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jabar, Rabu (4/12/2024).
Hadir pada kegiatan tersebut, sejumlah elemen masyarakat. Yakni, mulai dari Forum Komunikasi Kelompok Informasi Masyarakat (FK KIM) se-Jabar, relawan TIK, budayawan, tokoh masyarakat, hingga pemuda dan mahasiswa.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Jabar, Viky Edya Martina Supaat, kegiatan ini sebagai bentuk kampanye untuk melawan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Viky mengatakan, peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak buruk pada pendapatan negara, tapi beresiko merusak kesehatan masyarakat.
"Kampanye ini bukan hanya soal pendapatan negara, tetapi juga terkait dengan kesehatan. Rokok ilegal sering kali tidak memiliki informasi jelas terkait bahan-bahannya, seperti komposisi atau kandungan lainnya. Hal ini dapat meningkatkan risiko kesehatan yang lebih besar dibandingkan rokok resmi," ujar Viky, Rabu (4/12/2024).
Imbasnya, kata dia, biaya kesehatan yang harus ditanggung masyarakat dan pemerintah menjadi jauh lebih tinggi. "Akibatnya, biaya kesehatan yang harus ditanggung masyarakat dan pemerintah menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan pendapatan yang diperoleh dari peredaran rokok ilegal tersebut," katanya.
Sementara menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jabar, Meirna Nurdini, melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal. "Soal pendapatan negara, itu adalah hasil yang akan mengikuti," kata Meirna.
Menurutnya, penerimaan dari cukai rokok mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah, baik dalam mengatur cukai maupun menurunkan prevalensi rokok. "Penurunan penerimaan ini juga disebabkan oleh peredaran rokok ilegal. Salah satu faktornya adalah semakin maraknya rokok ilegal di pasaran," katanya.
Adapun penerimaan dari cukai rokok di Jabar tahun ini, kata dia, ditargetkan sebesar Rp36 triliun. "Namun, hingga saat ini baru mencapai Rp24 triliun. Mungkin sampai akhir Desember, capaian kami hanya sekitar Rp28 triliun. Jadi, ada kekurangan sekitar Rp8 triliun," katanya.
Sementara itu, Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar, Irvan Sujadi mengaku terus bergerak untuk melakukan penegakan hukum. "Ini sudah menjadi rutinitas, khususnya dalam penegakan hukum terkait rokok ilegal dan pelanggaran ketentuan cukai (TBH-CHT)," kata Irvan.
Irvan mengatakan, penegakan hukum terkait rokok ilegal secara intensif telah dilakukan sejak akhir 2021. "Dengan adanya regulasi seperti PMK 206, PMK 215, hingga PMK 72, kami semakin gencar melakukan penindakan. Hal ini terus dilakukan hingga tahun 2024," katanya.