Selasa 17 Dec 2024 13:25 WIB

PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Ini Pesan Dedi Mulyadi

Dedi menilai kesedihan tak hanya dirasakan mereka, namun bisa jadi mendera semuanya

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Calon Gubernur Jawa Barat nomor urut 4 Dedi Mulyadi usai mencoblos di dekat kediamannya Pasawahan, Purwakarta,   Rabu (27/11/2024).
Foto: Fauzi Ridwan/Republika
Calon Gubernur Jawa Barat nomor urut 4 Dedi Mulyadi usai mencoblos di dekat kediamannya Pasawahan, Purwakarta, Rabu (27/11/2024).

REJABAR.CO.ID,  CIREBON--Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, yang diajukan delapan terpidana kasus tersebut, seluruhnya ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Agung, Senin (16/12/2024).

Keputusan itupun menimbulkan duka bagi keluarga dan kuasa hukum terpidana. Termasuk Gubernur Jabar Terpilih, Dedi Mulyadi, yang sejak beberapa bulan lalu terus berusaha membuka kasus tersebut.

Baca Juga

Dedi mengatakan, putusan MA itu menjadi kabar duka bagi keluarga tujuh terpidana. Ia menilai, kesedihan itu tak hanya dirasakan mereka, namun bisa jadi mendera semuanya. ‘’Termasuk saya yang sejak awal terus mendorong agar kasus ini bisa dibuka kepada publik dan mendapat puusan yang adil bagi tujuh terpidana,’’ ujar Dedi, sebagaimana dikutip republika.co.id dari akun Instagramnya @dedimulyadi71, Selasa (17/12/2024).

Dedi mengatakan, dari sisi aspek perjuangan, tim kuasa hukum terpidana yang mengajukan PK sudah berjuang dengan baik. Saksi-saksi pun sudah dihadirkan dalam persidangan PK yang digelar di Pengadian Negeri (PN) Cirebon.

 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kang Dedi Mulyadi (@dedimulyadi71)

‘’Tapi sudut pandang hakim memang berbeda. Hakim MA memberi putusan yang bertolak belakang dengan harapan kami,’’ katanya.

Meski demikian, kata Dedi, tim kuasa hukum para terpidana tidak akan diam. Ia menyatakan, tim kuasa hukum akan mempelajari isi atau dasar penolakan PK tersebut untuk mengajukan langkah hukum berikutnya. ‘’Masih terbuka langkah hukum yang bisa ditempuh. Kita tidak boleh putus asa dalam memperjuangkan kebenaran,’’ kata Dedi.

‘’Semoga duka ini tidak membuat ktia putus asa. Tapi memacu kita untuk terus bersemangat  memperjuangkan hak-hak orang-orang kecil,’’ imbuh Dedi.

Dedi pun menyampaikan terima kasih kepada masyarakat termasuk netizen, yang konsisiten memberi dukungan, doa dan harapan. Dia menegaskan, upaya untuk memperjuangkan kebenaran tidak boleh berhenti. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement