REJABAR.CO.ID, CIREBON--Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, yang diajukan delapan terpidana kasus tersebut, seluruhnya ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Agung, Senin (16/12/2024).
Keputusan itupun menimbulkan duka bagi keluarga dan kuasa hukum terpidana. Termasuk Gubernur Jabar Terpilih, Dedi Mulyadi, yang sejak beberapa bulan lalu terus berusaha membuka kasus tersebut.
Dedi mengatakan, putusan MA itu menjadi kabar duka bagi keluarga tujuh terpidana. Ia menilai, kesedihan itu tak hanya dirasakan mereka, namun bisa jadi mendera semuanya. ‘’Termasuk saya yang sejak awal terus mendorong agar kasus ini bisa dibuka kepada publik dan mendapat puusan yang adil bagi tujuh terpidana,’’ ujar Dedi, sebagaimana dikutip republika.co.id dari akun Instagramnya @dedimulyadi71, Selasa (17/12/2024).
Dedi mengatakan, dari sisi aspek perjuangan, tim kuasa hukum terpidana yang mengajukan PK sudah berjuang dengan baik. Saksi-saksi pun sudah dihadirkan dalam persidangan PK yang digelar di Pengadian Negeri (PN) Cirebon.
Lihat postingan ini di Instagram
Meski demikian, kata Dedi, tim kuasa hukum para terpidana tidak akan diam. Ia menyatakan, tim kuasa hukum akan mempelajari isi atau dasar penolakan PK tersebut untuk mengajukan langkah hukum berikutnya. ‘’Masih terbuka langkah hukum yang bisa ditempuh. Kita tidak boleh putus asa dalam memperjuangkan kebenaran,’’ kata Dedi.
‘’Semoga duka ini tidak membuat ktia putus asa. Tapi memacu kita untuk terus bersemangat memperjuangkan hak-hak orang-orang kecil,’’ imbuh Dedi.
Dedi pun menyampaikan terima kasih kepada masyarakat termasuk netizen, yang konsisiten memberi dukungan, doa dan harapan. Dia menegaskan, upaya untuk memperjuangkan kebenaran tidak boleh berhenti.