REJABAR.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Para pekerja pengolahan tambang batu kapur di kawasan Cipatat dan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat melakukan aksi di Sekretariat Himpunan Pengusaha Pekerja dan Masyarakat Tambang (HP2MT) pada Selasa (1/7/2025).
Mereka berharap 13 titik tambang yang sebelumnya ditutup Pemprov Jabar bisa dibuka kembali dengan perizinan lengkap. Sebab, para pekerja pengolahan tambang merasa resah akan kehilangan pekerjaan dengan adanya penutupan tersebut.
"Dampak yang jelas itu produksi terhambat tidak normal pengeluaran tidak stabil. Ada yang pemberhentian karyawan karena produksinya menurun," ujar Andi Cahyadi (37), salah seorang pekerja pengolahan tambang di lokasi.
Menurut Andi, dirinya dan ribuan pekerja lainnya meminta pemerintah segera mencarikan solusi atas penutupan ini. Sebab jika terus dibiarkan maka banyak warga yang terancam kehilangan pekerjaannya. "Harapan saya ke pemerintah setempat harus sigap menanggapi ini karena dampaknya fantasis. Sekarang aja udah ada yang diliburkan kerjanya," kata dia.
Pekerja pengolahan tambang lainnya, Muhidin (53) mengatakan sudah sepekan terakhir ini tidak bekerja dan mendapat penghasilan imbas ditutupnya tambang. Ia berharap pemerintah segera membuka kembali lokasi tambang yang disebut ilegal itu. "Seminggu ini sudah enggak kerja. Buat makan pas-pasan, apalagi anak mau masuk sekolah. Uang darimana, makan hari ini saja bingung darimana," kata Muhidin.
Muhidin mengatakan, ia sudah bekerja sebagai pemecah batu di area tambang Citatah selama tiga tahun. Selama itu juga, ia menggantungkan hidup dari pertambangan tanpa tahu itu ilegal atau tidak. Namun jika tidak beroperasi, Muhidin belum punya rencana apa-apa untuk menghidupi istri dan empat orang anaknya.
"Sudah tiga tahunan, sebelumnya kerja sebagai tukang ojek. Ya namanya juga buruh harian penghasilannya enggak tentu. Seminggu rata-rata bisa dapat Rp 500 ribu. Ya enggak tahu, belum kepikiran kerja apa. Mudah-mudahan bisa dioperasikan lagi, cuma itu yang kami mau," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat Provinsi Jawa Barat Bambang Tirto Yuliono membenarkan ada13 titik tambang tanpa izin alias ilegal di Kabupaten Bandung Barat yang dilakukan penutupan berdasarkan hasil inventarisir.
"Sampai Desember 2024 itu teridentifikasi ada 13 penambangan tanpa izin. Kita lakukan inventarisasi, identifikasi dan juga lakukan langkah-langkah penindakan. Sudah kita tutup," kata Bambang.
Dirinya menegaskan, penutupan belasan titik tambang yang tersebar di beberapa kecamatan di Bandung Barat itu dikarenakan tidak memiliki izin sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada Pasal 158 UU disebutkan, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam Pasal 160.
"Yang kita kedepankan itu karena kan ini ilegal bicara ilegal itu kan yang paling terdampak kerusakan lingkungan karena menambangnya tidak menggunakan kaidah pertambangan. Kedua itu kan barang milik negara enggak boleh diambil, ketiga juga mengganggu keamanan dan ketertiban," kata Bambang.
Meski sudah ditutup, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat memberikan peluang terhadap 13 titik tambang ilegal itu untuk beroperasi kembali. Namun dengan catatan harus mengajukan perizinan lengkap terlebih dahulu, hingga perizinannya dikeluarkan.
"Salah satu soluinya kalau misal dari aspek tata ruang tidak menjadi persoalan, dari aspek lingkungan juga diperbolehkan, dari apsek sosial masyarakat juga tidak berkeberatan kenapa kita tidak dorong dia untuk mengurus perizinan kalau mau. Kalau tidak mau harus tutup permanen," kata dia.