Rabu 08 Jan 2025 16:57 WIB

Polres Indramayu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Tanpa Izin Edar

Tersangka diamankan di dalam rumah di Kecamatan Anjatan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Polres Indramayu berhasil menangkap seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin edar.
Foto: Dok Humas Polres Indramayu
Polres Indramayu berhasil menangkap seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin edar.

REJABAR.CO.ID,  INDRAMAYU--Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin edar. Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang laki – laki inisial YAU (29), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Dari pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 58 strip obat keras jenis Tramadol. Setiap strip berisi 10 tablet, dengan total 580 tablet. Selain itu, satu unit ponsel berwarna hitam juga diamankan sebagai alat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi.

Baca Juga

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya menjelaskan, tersangka diamankan di dalam rumah di Kecamatan Anjatan. Penangkapan itu dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin edar.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang namanya sudah kami kantongi,” ujar Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata, Rabu (8/1/2025).

Petugas segera membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Indramayu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur tentang larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Tatang pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa. Pasalnya, penggunaan obat keras tanpa pengawasan medis dapat berdampak buruk pada kesehatan. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement