REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Polda Jawa Barat (Jabar) akan menerapkan kebijakan tilang poin pada Februari mendatang. Saat ini, penerapan tilang poin kepada pelanggar belum dilakukan di Jabar.
"Belum, bulan Februari baru akan diberlakukan (mekanisme tilang poin di Jabar)," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (15/1/2025).
Sebelum diberlakukan, ia menuturkan akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Khususnya para pengendara motor dan pengemudi mobil. "Nanti akan ada sosialisasi terlebih dahulu dari kami sebelum nanti diterapkan," kata Jules.
Pengamat Transportasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Sony Sulaksono menilai kebijakan tilang dengan poin akan efektif dalam menekan angka pelanggaran berlalu lintas. "Dengan sistem poin ini cukup efektif untuk menekan pelanggaran," kata dia.
Ia mengatakan kebijakan tilang poin sudah banyak diterapkan di negara maju seperti di Jepang. Dengan pengurangan poin, maka pelanggar tidak dapat mendapatkan atau memperoleh SIM. "Pengendara yang bersalah dalam kecelakaan berat dapat dihapus poinnya dan jika ada yang meninggal bisa dilarang seumur hidup untuk mendapatkan SIM," kata dia.
Sebelumnya, Korlantas Polri bakal menerapkan kebijakan tilang poin pada tahun 2025 kepada masyarakat.