REJABAR.CO.ID, BEKASI -- Tak hanya di Banten, pagar laut dari bambu terjadi juga muncul di perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pemagaran laut yang terbuat dari bambu di perairan Kabupaten Bekasi tersebut masuk dalam kategori kegiatan reklamasi.
"Kegiatan ini dikategorikan reklamasi karena kegiatan dilakukan di luar garis pantai," kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP Sumono Darwinto, di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Dia menyampaikan kegiatan itu masuk reklamasi, karena dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042. “Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ujar Sumono.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya mengingat lokasi reklamasi berada di Zona Pelabuhan Perikanan. Ia menuturkan hal itu sesuai dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan penyegelan dilakukan karena pagar laut tersebut tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Dia menyampaikan langkah tegas itu dilakukan karena pihak yang diduga melakukan pemagaran tidak mengindahkan surat untuk penghentian sementara, yang telah dilayangkan KKP pada 19 Desember 2024.
"Dulu kami sudah turun ke sini. Tanggal 19 Desember (2024) sudah kami peringatkan berhenti, urus dulu PKKPRL-nya. Karena itu menjadi konsen kami. Ternyata kemarin siang anggota kami ke sini itu ekskavator masih kerja. Makanya saya putuskan, saya segel," kata Pung Nugroho di sela meninjau pagar laut itu.
Lebih lanjut, Pung mengatakan bahwa penyegelan akan terus berlangsung sembari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP akan mengkaji pengajuan PKKPRL dari kegiatan itu. "Akan dikaji dulu dari Kementerian KKP khususnya Ditjen PRL. Apakah itu layak atau tidaknya (diterbitkan PKKPRL-nya) karena kalau kita lihat tadi ini kan laut," ujarnya lagi.
Ia menambahkan, ke depan pihaknya juga akan menindaklanjuti hal itu dengan melakukan rapat bersama pihak terkait, baik pemerintah daerah, perusahaan yang terlibat selaku pemilik lahan termasuk pihak yang menerbitkan dokumen darat.
Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat Hermansyah menyampaikan kegiatan reklamasi merupakan kerja sama dengan PT TRPN untuk kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PIP) Paljaya. Hermansyah menyebutkan PT TRPN menyewa lahan yang ada di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama lima tahun dengan kompensasi sebesar Rp2,6 miliar dan ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.
Penataan meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur. Di samping itu ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage.
“Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan. Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan memiliki PKKPR daratnya. Pagar-pagar itu adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya," kata Hermansyah.
"Kami minta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan. Karena sebetulnya di atas alur laut ini ada sertifikat kepemilikan lahan lain,” ujar Hermansyah pula.
Lihat postingan ini di Instagram