Ahad 19 Jan 2025 15:44 WIB

KKP Kecewa TNI AL Bongkar Pagar Laut tanpa Kooordinasi, karena Barang Bukti Bisa Hilang

KKP memastikan penyidikan pagar laut tetap dilanjutkan meski sudah dibongkar.

Red: Karta Raharja Ucu
Personil TNI AL bersama warga membongkar pagar laut di Perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). TNI Angkatan Laut bersama dengan nelayan membongkar pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, secara manual. Pembongkaran pagar laut dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto.
Foto: Republika/Edwin Putranto
Personil TNI AL bersama warga membongkar pagar laut di Perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). TNI Angkatan Laut bersama dengan nelayan membongkar pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, secara manual. Pembongkaran pagar laut dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto.

REJABAR.CO.ID, TANGERANG -- TNI AL bersama nelayan membongkar pagar laut di perairan Tangerang. Sayangnya, pembongkaran pagar laut yang dibuat dari bambu tersebut tanpa koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menurut KKP, pembongkaran itu berpotensi mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan apalagi pagar laut di perairan Tangerang tersebut sudah dalam tahap penyegelan untuk melindungi barang bukti.

KKP diketahui telah melakukan penyegelan di lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km yang berada di pesisir Tangerang. Hingga saat ini, penyidikan masih dilakukan untuk mencari penanggung jawab tahu pihak yang memasang pagar tersebut.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto menyatakan, penyidikan terhadap pemagaran laut sepanjang 30 kilometer (km) yang ada di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, tetap akan berlanjut meskipun telah dilakukan pembongkaran. "Proses penyidikan terkait kasus ini terus berjalan, termasuk pemanggilan pihak-pihak yang diduga terkait," kata dia saat dihubungi, Sabtu (18/1/2024) malam.

KKP bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelesaian kasus tersebut. Doni menuturkan, KKP berkomitmen untuk memastikan bahwa semua tindakan yang berkaitan dengan pengelolaan dan perlindungan ruang laut dilakukan sesuai koridor hukum.

"Sebagaimana ditegaskan oleh Menteri (Kelautan dan Perikanan) Sakti Wahyu Trenggono, pagar laut di Tangerang, statusnya disegel oleh KKP sebagai barang bukti dalam proses penyidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya," terangnya.

Sebanyak 600 personel dari jajaran TNI AL beserta nelayan diketahui membongkar pagar laut di perairan tersebut pada Sabtu pagi. Proses pembongkaran pagar laut itu diawali oleh personel TNI AL dan nelayan di garis pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga sekitar pukul 08.30 WIB. Dan hingga berakhir di pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.

"Kami berharap seluruh pihak terkait, dapat memperkuat koordinasi ke depan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak hanya mendukung kepentingan bersama, tetapi juga sejalan dengan aturan hukum yang berlaku," kata Doni.

Doni menyatakan, KKP memahami dan menghormati kerja sama yang erat antara berbagai instansi dalam menjaga sumber daya laut Indonesia. "Kami juga mengapresiasi peran aktif TNI Angkatan Laut dalam mendukung kepentingan nasional di sektor kelautan dan perikanan," ujar dia.

Meski kecewa, KKP tetap berkomitmen menjaga sinergi dengan TNI AL dan semua pemangku kepentingan lainnya demi menjaga kedaulatan laut Indonesia dan memastikan keberlanjutan sumber daya laut Indonesia. "Berbekal komunikasi dan kerja sama yang baik, kami yakin tantangan ini dapat diselesaikan secara efektif untuk kepentingan masyarakat dan negara," katanya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement