REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Polresta Bandung berhasil membongkar praktik tambang emas ilegal beromzet miliaran di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Senin (20/1/2025). Tambang emas ilegal tersebut sudah beroperasi kurang lebih 14 tahun dan beromzet ratusan miliar.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, telah mengamankan tujuh orang yang terkait dalam aktivitas tambang emas ilegal di Desa Cibodas, Kabupaten Bandung. Empat orang merupakan penambang berinisial K, YH, UU dan AS yang merupakan warga lokal sedangkan tiga lainnya merupakan bandar IS, M dan TG yang berasal dari Tasikmalaya.
"Satreskrim Polresta Bandung mengamankan 7 orang terkait pertambangan ilegal ini, tiga sebagai bandar dan empat sebagai penambang," ujar Aldi di lokasi, Senin (20/1/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Aldi, tambang emas ilegal sudah beroperasi kurang lebih 14 tahun. Modus para tersangka yaitu tanpa izin mengambil tanah di hutan yang terdapat sedimen emas kemudian dipisah menggunakan bahan kimia.
Setelah memperoleh emas, kata dia, menjualnya ke beberapa pengepul di dekat penambangan. Selanjutnya pengepul menjual ke bandar. "Dari hasil tambang ilegal ini pemeriksaan sementara mendapat informasi dan rata-rata per hari Rp 200 juta kalau dikali sebulan Rp 6 miliar setahun Rp 72 miliar," kata dia.
Aldi mengatakan pengungkapkan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Aktivitas tambang emas ilegal tersebut dilakukan sembunyi-sembunyi dan bisa jadi tidak ada yang melaporkan.
Dampak lingkungan lain yang ditimbulkan, air tercemar oleh merkuri. Selain itu berpotensi terjadi longsor. Ia mengatakan barang bukti yang diamankan yaitu emas seberat 403,24 gram, uang Rp 134 juta lebih. Alat penambangan dan bahan kimia merkuri serta lainnya seperti alat pembakaran emas. "Kerugian negara ditaksir bisa mencapai Rp 1 triliun," kata dia.
Para pelaku dijerat pasal 158 juncto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor enam tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi Polresta yang mengungkap aktivitas tambang emas ilegal. Ia menyebut tambang-tambang yang tidak memiliki izin harus segera ditindak. "Kalau melanggar sepakat ditindak," kata dia.