REJABAR.CO.ID, SUKABUMI — Seorang warga ditemukan meninggal dunia di area tambang emas ilegal kawasan hutan Blok Cibuluh, Desa Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Jenazah penambang emas itu sudah dievakuasi petugas gabungan pada Rabu (17/5/2023) pagi.
“Kami menerima informasi adanya kecelakaan di area tambang ilegal, yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia,” ujar Kepala Polres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, melalui Kepala Polsek (Kapolsek) Ciemas Iptu Azhar Sunandar, didampingi Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman, Rabu.
Personel kepolisian bersama unsur TNI, pihak kecamatan, dan tenaga kesehatan melakukan evakuasi korban. Jenazah korban sudah dibawa ke rumah duka dan diserahkan kepada keluarganya.
Korban diketahui berinisial A (58 tahun), warga Kampung Cibangban, Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas. Kapolsek menjelaskan, korban ditemukan meninggal dunia di dalam lubang dengan kedalaman sekitar empat meter.
Diduga lubang itu tiba-tiba ambruk, sehingga tanah dan bebatuan menimbun korban. “Perkiraan kami korban ini masuk area pertambangan pada malam hari guna menghindari pengawasan petugas,” kata Kapolsek.
Sebelumnya petugas gabungan sudah menutup area tambang ilegal itu. Polres Sukabumi pun meminta masyarakat menghentikan kegiatan penambangan emas di sana. Pasalnya, kata Kapolsek, di area tambang ilegal itu berbahaya, sehingga rawan terjadi kecelakaan.
Penutupan
Penutupan tambang emas ilegal di area hutan Perhutani Blok Cibuluh, Desa Ciemas, itu dilakukan pada Sabtu (13/5/2023). Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, melalui Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman, mengatakan, penutupan dilakukan karena tambang emas di area hutan Perhutani itu tidak berizin.