REJABAR.CO.ID, CIMAHI--Dua ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Cimahi, berinisial NK (33) dan PSR (27) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi lantaran mengelola arisan bodong. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 400 juta.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, terbongkarnya kasus penipuan atau penggelapan melalui arisan bodong itu bermula ketika pihaknya menerima laporan dari para korban. Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.
"Sampai saat ini laporan yang masuk ada 3, korbannya baru 8 orang. Kerugian dari yang sudah melapornya sebanyak Rp 400 juta," ujar Tri di Mapolres Cimahi, Senin (20/1/2025).
Untuk menjalankan aksinya, kata dia, pelaku membuat akun media sosial Instagram dengan nama @arisan_bymakdhif. Dalam akun tersebut ditautkan link WhatsApp (WA). Ketika korban mengklik link tersebut akan langsung masuk ke WA Group yang sudah dibuat.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, dalam grup arisan bodong yang dijalankan para pelaku itu terdapat sekitar 200 anggota. Para korban tak bisa meninggalkan grup WA tersebut ketika sudah menjadi member. "Dari hasil penyelidikan kami grup WA kedua pelaku tersebut itu berjumlah lebih dari 200 orang. Modusnya pelaku membuat akun di media sosial, ada link yang langsung masuk grup WA yang disiapkan pelaku sehingga saat korban masuk link masuk jaringan laba-laba, itu gak bisa keluar," papar Tri.
Dalam grup tersebut, kedua pelaku langsung melancarkan siasat liciknya menawarkan arisan kepada para member dengan nilai yang bervariasi. Namun ketika giliran menang, uangnya malah tidak diserahkan pelaku kepada korban.
"Jadi pelaku ini seriap hari promosi di grup, mengiming-imingi para korban dengan keuntungan hingga akhirnya terbuai. Saat sudah dijanjikan menang, ternyata urang arisannya tidak diberikan. Nilai arisannya bervariatif ada yang Rp 1 juta, Rp 2 juta," katanya.
Tri mengatakan, para pelaku arisan bodong itu kini sudah ditahan di Mapolres Cimahi dan terancam dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan. Keduanya terancam hukuman penjara 4 tahun. "Mereka sudah beraksi sekitar 3 bulan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," kata Tri.
Sementara itu NK mengaku terpaksa menjalankan aksi penipuan itu untuk menutupi dana arisan yang dibawa member kabur. Pasalnya, ada sejumlah anggota arisan berhenti di tengah jalan tatkala telah memenangkan arisan. Dirinya menuturkan jumlah member arisan mencapai 150 orang lebih, namun korban yang kena tipu hanya 45 orang.
"Karena gak bisa saya cover, makanya saya lakukan itu. Untuk awal, pemenang saya kasih dulu. Tapi untuk kedua dan ketiga tidak dicairkan. Karena saya gak bisa tutup lobang yang terlalu banyak," kata dia.