REJABAR.CO.ID, BANDUNG-- Polisi berhasil menangkap 10 orang yang diduga sebagai debt collector (DC) di wilayah Pameungpeuk, Kabupaten Bandung belum lama ini. Mereka diduga meresahkan dengan meminta uang Rp 1,5 juta kepada warga yang motornya diambil paksa dan ingin dikembalikan.
Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi mengatakan, telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan sekelompok debt collector yang diduga melakukan pemerasan kepada pengendara motor. Mereka meminta uang Rp 1,5 juta kepada pemilik motor agar tidak dibawa paksa. Mereka meminta uang Rp 1,5 juta kepada pengendara motor agar tidak dibawa paksa," ujar Asep, belum lama ini.
Setelah menerima laporan, kata dia, pihaknya langsung terjun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan 10 orang. Mereka telah membawa 11 motor milik warga dan membawa senjata tajam.
"Kami mengamankan 10 orang yang diduga sebagai debt collector beserta 11 motor milik nasabah dan senjata tajam," katanya.
Asep megatakan, tindakan para debt collector merupakan bentuk pemerasan yang meresahkan masyarakat. Para terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Asep mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk praktik penagihan yang tidak sesuai prosedur dan mengarah pada tindakan kriminal. Pihaknya akan menindak tegas aksi premanisme yang merugikan masyarakat. "Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan kejadian serupa," kata dia.