REJABAR.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Kapolres Cimahi AKBP Nurallah Adi Putra menegaskan, aksi debt collector (DC) yang menghentikan dan merampas kendaraan di jalan merupakan perbuatan premanisme. Sehingga polisi tak segan untuk memberikan tindakan tegas.
"Utamanya kita dari Polres Cimahi melakikan pemberanatsan premanisme. Bahwa DC dan sejenisnya adalah kategori premanise sehingga kita akan tindak tegas kalau mengganggu kamtibmas," ujar Niko, Ahad (20/4).
Dirinya menegaskan, polisi tidak memberikan ruang bagi aksi premanisme di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Warga pun diminta untuk tidak ragu jika menemukan adanya aksi tersebut di wilayah hukum Polres Cimahi.
"Tentunya kita responsif untuk langsung menangani. Kepada masyarakat bila terjadi jangan sungkan karena saya Kapolres Cimahi tidak akan tinggal diam akan tindak tegas bila ada yang mengganggu harkamtibmas di wilayah Polres Cimahi," ujar Niko.
Niko mengungkapkan, upaya paksa dengan pengancaman yang kerap dilakukan oleh oknum penagih utang atau Dept Collector merupakan salah satu bentuk premanisme. Niko mendorong warga untuk tidak terjebak dan segera melapor ke pos polisi terdekat.
Niko mengatakan, polisi telah melakukan pemetaan titik-titik rawan aksi premanisme di Cimahi dan KBB. Petugas pun telah diminta untuk menjadikan lokasi tersebut sebagai atensi saat adanya laporan aksi premanisme. "Niat kami adalah menciptakan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat dan tidak membiarkan praktik premanisme meningkat atau terbangun karena tidak disentuh atau diarahkan," katanya.
Untuk mempermudah laporan, polisi telah menyiapkan saluran komunikasi khusus. Bahkan, ada saluran komunikasi yang bisa tersambung langsung dengan dirinya sebagai Kapolres Cimahi. "Hotline 110 sudah kami kutip di beberapa lokasi dan sudah kamu sosialisasikan dan ada hotline lapor Pak Kapolres juga di 081275752003," imbuh Niko.