REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Pansus 4 DPRD Kota Bandung, sudah hampir rampung membahas Raperda tentang perubahan kedua atas Perda No 8/2016 tentang pembentukan dan susuan perangkat daerah yang harus ditinjau ulang. Salah satunya berisi tentang pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Karena banyak perubahan di pemerinah pusat, sehingga hal-hal yang sudah dibahasoleh Pansus 4 untuk Raperda SOTK,terkait pembentukan BPBD kini harus diubah Kembali,” ujar Anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung H Soni Daniswara, Jumat (21/2/2025).
Soni mengatakan, beberapa hal yang diubah salah satunya karena efesiensi anggaran yang dilakukan pemeritah pusat. Sehingga, terkait SDM yang akan menduduki jabatan harus diubah lagi. “Kita kan sebelumnya setuju bahwa terkait posisi dan jabatan yang ada di BPBD, bisa merangkap jabtan. Namun, sepertinya ini harus kita sesuaikan,” katanya.
Karena, menurut Soni, kebutuhan SDM di Pemkot Bandung tidak terpenuhi 100 persen. Jadi, misalnya, dari kebutuhan SDM di salah satu SOTK ada 50 orang, namun hanya dipenuhi sekitar 35 orang. "Jadi ya, ini juga kami berlakukan di BPBD, ya seadanya SDM dulu, yang penting jalan. Masa harus nunggu semua kebutuhan terpenuhi baru berjalan. Padahal kebutuhannya kan mendesak,” katanya.
Menurutnya, yang menjadi perhatian Soni kemudian adalah, meski kebutuhan SDM di SOTK di lingkungan Pemkot Bandung tidak terpenuhi 100 persen, namun belanja pegawai melebihi jumlah yang ditentukan pemerintah pusat.
“Dari pemerintah pusat, belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD setiap wilayah, sementara di Kota Bandung sekitar 40 persen. Nah pertanyaannya, uangnya yang 10 persen dipakai buat apa,” katanya.
Menurut Soni, Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung harus memberikan penjelasan mengenai kondisi ini. Hal ini harus dilakukan, agar bisa dicarikan jalan keluarnya.
“Harus ada data yang valid mengenai kondisi ini dari BKPSDM. Apakah kondisi ii karena SOTK yang gemuk, atau banyak yang pension,” katanya.