REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU -- Seorang pria berinisial SU (34), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, ditangkap polisi di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Anjatan, Sabtu (9/2/2025) malam. Penangkapan itu dilakukan karena SU membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,1 gram.
“Tersangka diamankan pada pukul 22.30 WIB bersama barang bukti berupa sabu-sabu dan sebuah handphone,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, Ahad (9/2/2025).
Tatang mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
Saat melakukan patroli, petugas mendapati SU sedang berada di pinggir jalan. Ketika digeledah, petugas menemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam bekas bungkus permen di kantong celana depan sebelah kanan tersangka.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah handphone dari kantong celana belakang tersangka. “Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang, yang saat ini masih dalam pencarian,” kata Tatang.
Dalam kasus itu, barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,20 gram (netto 1,10 gram). Selain itu, satu unit handphone juga turut diamankan. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini. Kepada masyarakat, kami imbau agar melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” kata Tatang.
Tatang mengungkapkan, masyarakat dapat melaporkan aktifitas yang menggangu keteriban umum melalui Lapor Pak Polisi di WhatsApp 081999700110 atau layanan polisi 110.