REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU--Polres Indramayu Polda Jabar sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO dengan modus pengantin pesanan yang menimpa seorang warga Desa Jambak, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Peristiwa itu mencuat setelah viral di media sosial pada awal Februari 2025.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, mengatakan, pihaknya bergerak cepat dengan mendatangi rumah korban untuk memverifikasi informasi tersebut. Selain itu, pihaknya juga melakukan pendalaman terhadap keluarga dan pemerintah desa setempat.
"Pada 16 Februari 2025, kami menerima informasi bahwa korban telah tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Kami segera mendatangi rumahnya, namun saat itu korban masih dalam keadaan trauma dan perlu istirahat," ujar Hillal, Kamis (20/2/2025).
Hari ini, kata Hillal, korban datang ke Polres Indramayu. Korban datang untuk membuat laporan resmi dan petugas pun langsung melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa korban telah menikah dengan seorang pria asal China berinisial CF. Hal itu dilakukan melalui perantara YS dan HL, yang diduga merupakan bagian dari jaringan perekrut pengantin pesanan.
"Korban dijanjikan mahar dan kiriman uang setiap bulan untuk keluarganya. Namun, setelah sampai di China, korban mengaku tidak mendapatkan haknya seperti yang dijanjikan," kata AKP Hillal.
Saat ini, Polres Indramayu masih mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak lain serta kemungkinan adanya korban lain. Hillal mengungkapkan, korban saat ini mengalami trauma. Untuk itu, Polres Indramayu telah mengajukan pendampingan psikologis bagi korban ke Rumah Sakit Bhayangkara.
"Kami berkomitmen menangani kasus ini dengan transparan, profesional, dan akuntabel. Penyelidikan masih terus berlangsung dengan memeriksa saksi-saksi lainnya," kata Hillal.