REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU--Puluhan remaja diamankan polisi saat sedang berpesta minuman keras (miras) di Desa Kendayakan, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Sabtu (22/2/2025) malam. Dalam razia yang dilakukan oleh Polres Indramayu, sebanyak 61 orang berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, 59 di antaranya merupakan laki-laki dan dua lainnya perempuan.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, mengatakan, razia itu merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pada saat razia, kami mengamankan total 61 orang yang sedang berpesta miras. Semuanya langsung kami bawa ke Mapolres Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Junata, Ahad (23/2/2025).
Setibanya di Mapolres Indramayu, polisi langsung melakukan penggeledahan badan serta tes urine terhadap seluruh remaja yang diamankan. Hasilnya, tujuh orang diketahui positif menggunakan narkoba, baik jenis sabu maupun obat keras tertentu. “Mereka yang positif narkoba langsung kami pisahkan untuk diproses lebih lanjut, sementara yang lainnya diberikan pembinaan,” katanya.
Selain itu, polisi juga memanggil orang tua masing-masing pemuda dan pemudi tersebut untuk diberikan pengarahan agar lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka.
Junata mengatakan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan para pemuda tersebut. Salah satu fokus pemeriksaan adalah untuk memastikan apakah mereka membawa senjata tajam atau barang berbahaya lainnya. “Adapun hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak temukan adanya senjata tajam,” katanya.