REJABAR.CO.ID, CIMAHI -- Menteri Lingkungan Hidup atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan dalam waktu dekat akan menerbitkan surat paksaan kepada pengelola 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) bermasalah di seluruh Indonesia.
Saat ini, ada 343 TPA yang siap mendapat sanksi. Karena, kondisinya kelebihan kapasitas (overload), tanpa dilengkapi instalasi pengolahan limbah, hingga masih memakai sistem open dumping untuk pengelolaan sampah nya.
"Di momen hari sampah dalam beberapa pekan ini kita akan menerbitkan paksaan pemerintah kepada 343 unit TPA dengan memberi arahan kepada bupati/walikota serta gubernur untuk segera menyelesaikan pengolahan sampahnya secara bertahap mulai sekarang," ujar Hanif saat ditemui di Kota Cimahi, akhir pekan ini.
Hanif mengatakan, tindakan kepada TPA bermasalah itu akan disesuaikan dengan kondisinya. Bisa berupa penurunan permanen operasi TPA atau rekomendasi pembenahan kepada kepala daerah supaya mengubah skema dari open dumping ke sanitary landfill atau controlled landfill.
Tindakan penutupan biasanya dilakukan kepada TPA yang sudah melebihi kapasitas. Misalnya, TPA Basirih di Banjarmasin dan Burangkeng di Bekasi. Sedangkan TPA yang bisa dilakukan pembenahan berupa instalasi IPAL akan diberikan waktu untuk menjalankan penataan.
"Untuk tindakan penutupan kita lihat tipikalnya jadi ada seperti Sarimukti sebagai masih bisa kita gunakan dengan catatan ada instalasi pengolahan limbah memadai. Agar limbah gak masuk ke sungai. Kita sudah sampaikan ke Sekda Jabar," kata dia.
Sehingga seperti TPA Sarimukti di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat yang menjadi tempat pembuangan sampah dari wilayah Bandung Raya masih diizinkan untuk digunakan. "Kita sampaikan kepada pa Pj Gubernur waktu itu bahwa ini harus serius karena memang limbahnya langsung masuk ke sungai di Sarimukti. Kita sedang tangani, pembangunan IPAL-nya sedang digenjot," katanya.
Hanif melanjutkan, ratusan TPA bermasalah ini telah dilakukan peninjauan dan pengawasan oleh KLH selama 2 bulan terakhir. Kementerian tengah memasuki tahap akhir pemberian sanksi kepada para pengelola TPA. "Kita sudah lakukan pengawasan lingkungan lebih dari 2 bulan kepada seluruh tempat pengelolaan sampah open dumping di seluruh Indonesia. Sekarang sedang lakukan finalisasi sanksi paksaan pemerintah. Karena pengelolaan sampah open dumping ini ada tindak pidana di dalamnya," kata dia.